Sabtu, 12 Juli 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Penipuan dan Penggelapan Diserahkan ke Kejari Aceh Selatan

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Penipuan dan Penggelapan Diserahkan ke Kejari Aceh Selatan

Selasa, 08 Juli 2025 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Unit 1 Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan menyerahkan tiga tersangka kasus penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan. [Foto: Humas Res Asel]


DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Unit 1 Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan menyerahkan tiga tersangka kasus penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan pada Senin (7/7/2025). Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial HA (35), AL (35), dan AK (46).

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses pelimpahan tahap II ini juga disertai penyerahan sejumlah barang bukti, termasuk faktur pembelian kendaraan roda empat, surat perjanjian sewa kendaraan, akta perusahaan, serta surat izin usaha atas nama CV Sultan Aceh Grup.

"Pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus kami laksanakan secara profesional dan transparan," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Selasa (8/7/2025).

Kasus ini, kata Kasatreskrim, menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Ia menambahkan, proses penyerahan berlangsung lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. "Kami berharap proses ini memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Narsyah.

Menurutnya, pelimpahan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Commander Wish Kapolri, khususnya Program Presisi poin ke-6 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum.

Sementara itu, pihak Kejari Aceh Selatan menyatakan siap melanjutkan proses hukum terhadap ketiga tersangka ke tahap persidangan.

Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta berpihak pada kepentingan keadilan masyarakat.[red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI