Beranda / Politik dan Hukum / Caleg Bagi-bagi Rice Cooker di Bireuen Dihukum 6 Bulan Penjara

Caleg Bagi-bagi Rice Cooker di Bireuen Dihukum 6 Bulan Penjara

Senin, 26 Februari 2024 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Persidangan pembacaan pledoi dari ketiga terdakwa pelanggaran Pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (26 Februari 2024). [Foto: for Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (26 Februari 2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Deddi Maryadi, SH.,MH, membacakan tanggapan terhadap Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa CA, M, dan F dalam perkara pidana pemilu.

Para terdakwa, dengan inisial CA, M, merupakan Caleg dan F seorang Keuchik. Ketiga terdakwa didakwa melakukan pelanggaran terkait Pemilihan Umum, dengan membagikan rice cooker, stiker caleg, dan buku yasin bersampul foto caleg saat kampanye di Desa Paya Aboe dan di Rumah Terdakwa, Desa Cot Tufah pada 21 Desember 2023.

Penasihat Hukum terdakwa, Masri Gandara, SH, MH, dalam Pledoi-nya, berharap Majelis Hakim membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum. Namun, JPU menanggapi bahwa permohonan tersebut bertentangan dengan aturan, khususnya UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pengembangan perkara, JPU menyoroti bahwa tindakan ketiga terdakwa, yang terlibat dalam pembagian rice cooker dan mengarahkan masyarakat untuk memilih caleg tertentu, dianggap sebagai pelanggaran yang merugikan rasa keadilan dalam masyarakat. Dalam UU Pemilu, jelas dinyatakan bahwa memberikan uang atau materi lain untuk mengarahkan pilihan pemilih adalah larangan.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Deddi Maryadi, SH.,MH menyampaikan setelah menilai berbagai pertimbangan, memutuskan bahwa terdakwa CA, M, dan F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu.

Akibatnya, ketiga terdakwa dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun, serta denda sebesar Rp 1.000.000,- subsidi 15 hari kurungan.

Hukuman tambahan diberikan kepada terdakwa F, yang diwajibkan membuat klarifikasi di papan pengumuman Desa bahwa rice cooker yang dibagikan merupakan bantuan negara, bukan bantuan dari caleg, dalam waktu 3x24 jam. Barang bukti rice cooker dikembalikan kepada penerima, kartu nama caleg dimusnahkan, buku yasin bersampul foto caleg, dan Flash disk berisi video tetap terlampir dalam berkas perkara.

Meskipun ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan, JPU menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim. Proses hukum ini memberikan gambaran tentang pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda