Sabtu, 12 September 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Cegah LGBT di Aceh, DPRA Minta Gampong Perkuat Pengawasan Sosial

Cegah LGBT di Aceh, DPRA Minta Gampong Perkuat Pengawasan Sosial

Jum`at, 11 September 2026 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), H. Ilmiza Sa’aduddin Djamal. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), H. Ilmiza Sa’aduddin Djamal, mendorong penguatan peran masyarakat di tingkat gampong dalam mencegah berbagai persoalan sosial, termasuk persoalan LGBT di Aceh

Ilmiza mengatakan pengawasan sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perlu dimulai dari lingkungan keluarga, tetangga hingga gampong.

“Menjaga keluarga itu tidak sekadar keluarga pribadi, tetapi juga lingkungan kita, tetangga, dusun, gampong, kecamatan, kota dan seluruhnya,” ujar Ilmiza kepada awak media usai menerima aspirasi puluhan massa yang tergabung dalam Masyarakat Aceh Peduli Akhlak (MAPA) yang menggelar aksi di depan Kantor DPRA, Banda Aceh, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, masyarakat di tingkat gampong memiliki peran penting karena berada paling dekat dengan kehidupan sehari-hari warga. Kepedulian dan pengawasan lingkungan dinilai perlu diperkuat untuk mencegah munculnya berbagai persoalan sosial.

Ia mengatakan apabila masyarakat menemukan dugaan persoalan terkait aktivitas LGBT maupun persoalan sosial lainnya, informasi tersebut dapat disampaikan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penguatan pengawasan di tingkat gampong, Ilmiza juga mendorong pendidikan agama dan moral bagi generasi muda.

"Makanya kita perlu mendidik generasi kita. Mereka harus paham ilmu agama, paham apa yang boleh dan tidak boleh, serta apa yang dilarang,” katanya.

Ilmiza menilai penguatan pemahaman agama perlu dilakukan secara bersama-sama, mulai dari keluarga, sekolah hingga lingkungan masyarakat.

Terkait aspirasi masyarakat yang meminta regulasi khusus mengenai LGBT, Ilmiza mengatakan Komisi VII DPRA akan menyampaikannya kepada pimpinan DPRA untuk dibahas bersama Pemerintah Aceh.

“Kami mungkin dengan Pak Rizal akan melaporkan kepada pimpinan untuk menyikapi apa yang sudah disampaikan oleh adik-adik kita tadi,” katanya.

Menurutnya, penguatan regulasi dan peran masyarakat harus berjalan beriringan agar upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dari lingkungan keluarga dan gampong.

“Perlu ada regulasi yang memang betul-betul bisa menjawab apa yang dimintakan masyarakat. Nanti antara pemerintah dan DPRA kita akan duduk bersama untuk melihat bagaimana regulasinya,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI