Sabtu, 17 Oktober 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Dana Bencana BNPB Diusut KPK, Banjir Aceh Ikut Disebut

Dana Bencana BNPB Diusut KPK, Banjir Aceh Ikut Disebut

Sabtu, 17 Oktober 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Para tersangka kasus korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pengusutan ini menyoroti pengadaan barang dan jasa periode 2024 - 2026 yang diduga melibatkan konflik kepentingan serta praktik suap.

Perkara tersebut turut menjadi perhatian di Aceh setelah KPK menyebut penggunaan dana kebencanaan yang diperiksa mencakup penanganan banjir di Aceh dan Sumatera. Namun, penyidik belum merinci paket pengadaan mana yang secara khusus berkaitan dengan penanganan bencana di Aceh.

Perkembangan terbaru yang disampaikan KPK pada Jumat, 16 Oktober 2026, mengungkapkan bahwa pengadaan alat komunikasi berupa handy talky (HT) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) termasuk salah satu kegiatan yang diduga bermasalah.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik masih mendalami dokumen pengadaan untuk mengungkap kegiatan lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Karena itu, rincian seluruh proyek yang dipersoalkan belum dibuka kepada publik. ANTARA, 17 Oktober 2026


Lima Tersangka dan Pengadaan Rp148 Miliar

Lima tersangka yang ditetapkan KPK ialah Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.

Bima dan Richard merupakan tenaga ahli Kepala BNPB. Gabriel menjabat pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Sementara itu, Gery merupakan Direktur PT Trans Lintas Selaras dan Syifa berasal dari pihak swasta.

KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB terafiliasi dengan Bima. Nilai pengadaan dari penyedia yang diduga memiliki keterkaitan tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar sepanjang 2024 - 2026.

Pengadaan dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Mekanisme ini digunakan untuk mempercepat penanganan kebutuhan darurat, tetapi menurut KPK, pelaksanaannya diduga membuka ruang konflik kepentingan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Richard diduga menerima uang Rp2,38 miliar dari Gery melalui perantara selama Januari–September 2026. Pada periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel.

Adapun Syifa diduga terlibat dalam perkara suap yang berbeda dari perkara yang melibatkan Gery. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. 

KPK menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. 


Barang Bukti Mencapai Rp5,47 Miliar

Dalam perkembangan penyidikan, KPK mengungkapkan telah menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp5,47 miliar. Jumlah tersebut bukan hanya berupa uang tunai, melainkan juga mata uang asing, emas, dan aset kripto.

Rinciannya meliputi uang tunai Rp3,35 miliar, US$7.500, Sin$9.000, sebanyak 56 keping emas dengan berat total 133 gram yang ditaksir bernilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai sekitar Rp1,10 miliar.

Barang bukti tersebut diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada 13 Oktober dan penggeledahan yang dilakukan penyidik. KPK juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB, sejumlah ruangan kedeputian, serta bagian pengadaan barang dan jasa untuk mencari bukti tambahan.

Penyidik turut menyiapkan koordinasi dengan Panglima TNI karena penanganan perkara ini bersinggungan dengan prajurit aktif. KPK menyatakan proses penyidikan akan dilakukan secara kolaboratif bersama TNI. 


Bagaimana dengan Proyek Sumur Bor di Aceh?

Perhatian terhadap kasus BNPB di Aceh juga muncul setelah dilansir dari media AFU.id memberitakan dugaan kejanggalan proyek sumur bor untuk penanganan darurat pascabanjir di Aceh Timur pada awal 2026.

Dalam laporan tersebut, Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Pascabanjir Aceh menyoroti sejumlah persoalan, antara lain dugaan tidak digunakannya metode geolistrik untuk menentukan titik pengeboran serta tidak dicantumkannya nilai kontrak pada papan informasi di sejumlah lokasi.

Laporan itu juga mengutip penjelasan pejabat pembuat komitmen BNPB bernama Rudi yang menyatakan pengerjaan sumur bor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sanitasi korban banjir melalui vendor lokal.

Namun, temuan yang diberitakan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi ataupun menunjukkan bahwa proyek sumur bor itu menjadi objek OTT KPK pada 13 Oktober 2026.

Dari informasi tersebut, belum ada pernyataan resmi KPK atau BNPB yang menghubungkan operasi tangkap tangan dengan proyek sumur bor di Aceh. Hingga perkembangan penyidikan yang diumumkan pada 16 - 17 Oktober 2026, KPK juga belum menyebut proyek sumur bor Aceh sebagai paket pengadaan tertentu yang menjadi objek perkara. 

Dengan demikian, ada dua hal yang perlu dibedakan. Pertama, KPK telah mengusut dugaan korupsi penggunaan dana kebencanaan di BNPB dan menyebut banjir Aceh sebagai salah satu konteks penanganan bencana yang menggunakan dana siap pakai. Kedua, dugaan penyimpangan dalam proyek sumur bor Aceh Timur masih memerlukan penelusuran tersendiri untuk memastikan apakah terdapat hubungan dengan perkara tersebut.

Pengusutan ini menjadi penting karena Dana Siap Pakai diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana. Transparansi pengadaan, ketepatan penggunaan anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek dibutuhkan agar dana yang seharusnya membantu korban bencana tidak disalahgunakan.

KPK masih mendalami dokumen pengadaan dan aliran uang yang berkaitan dengan perkara ini. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri, sementara dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI