Kamis, 06 Agustus 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Dana Hibah Partai Politik Harus Transparan karena Bersumber dari Uang Rakyat Aceh

Dana Hibah Partai Politik Harus Transparan karena Bersumber dari Uang Rakyat Aceh

Kamis, 06 Agustus 2026 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Aktivis demokrasi Aceh, Sofyan, mengatakan bahwa bantuan keuangan kepada partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) merupakan instrumen penting dalam memperkuat demokrasi. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aktivis demokrasi Aceh, Sofyan, mengatakan bahwa bantuan keuangan kepada partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) merupakan instrumen penting dalam memperkuat demokrasi. 

Namun, ia mengingatkan bahwa seluruh dana yang berasal dari uang rakyat tersebut harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Menurut Sofyan, bantuan keuangan partai politik memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, hingga Keputusan Gubernur Aceh Nomor 200.2/1020/2025 yang mengatur besaran bantuan berdasarkan perolehan suara sah.

Ia menilai, kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam mendukung fungsi partai politik sebagai sarana pendidikan politik, kaderisasi, komunikasi politik, serta rekrutmen kepemimpinan di tingkat daerah maupun nasional.

"Persoalan utama bukan pada besar atau kecilnya nilai bantuan yang diberikan, tetapi sejauh mana dana tersebut mampu meningkatkan kualitas kelembagaan partai, memperkuat pendidikan politik, dan melahirkan kader yang berintegritas serta memiliki kapasitas yang baik," kata Sofyan kepada Dialeksis.com, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, apabila bantuan keuangan yang cukup besar belum diikuti dengan peningkatan kualitas kaderisasi maupun kapasitas anggota legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, maka efektivitas penggunaan anggaran tersebut patut dievaluasi.

"Evaluasi tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administrasi, tetapi juga harus melihat manfaat nyata bagi penguatan demokrasi," ujarnya.

Sofyan juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana hibah partai politik. Ia menilai transparansi merupakan fondasi utama untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap partai politik.

Ia menjelaskan, prinsip transparansi merupakan bagian dari konsep good governance yang juga diakui oleh berbagai lembaga internasional, seperti United Nations Development Programme (UNDP) dan OECD, yang menempatkan keterbukaan informasi sebagai salah satu syarat utama terwujudnya demokrasi yang berkualitas.

"Dalam konteks bantuan keuangan partai politik, masyarakat berhak mengetahui besaran dana yang diterima, program yang dibiayai, hingga laporan pertanggungjawabannya. Semakin terbuka sebuah partai politik, semakin besar pula kepercayaan publik yang dapat dibangun," katanya.

Di era digital, lanjut Sofyan, tidak ada lagi alasan bagi partai politik untuk menutup informasi mengenai penggunaan dana publik. Menurutnya, pemanfaatan situs web resmi, media sosial, maupun platform digital dapat menjadi sarana yang efektif untuk membuka akses informasi kepada masyarakat.

"Transparansi jangan dipandang sebagai beban administratif, tetapi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang publik dikelola," tegasnya.

Lebih lanjut, Sofyan mengingatkan bahwa minimnya transparansi dapat berdampak langsung terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat kepada partai politik dan pada akhirnya memengaruhi kualitas demokrasi.

Ia menjelaskan, dari perspektif Principal-Agent Theory, masyarakat merupakan pihak yang memberikan mandat kepada partai politik untuk mengelola sumber daya publik. Hubungan tersebut, katanya, hanya dapat berjalan dengan baik apabila didukung oleh transparansi dan mekanisme pertanggungjawaban yang memadai.

"Ketika informasi mengenai penggunaan anggaran tidak dibuka secara transparan, akan muncul asimetri informasi yang berpotensi melemahkan pengawasan publik, menurunkan akuntabilitas, bahkan membuka ruang terjadinya penyimpangan apabila sistem pengendalian tidak berjalan efektif," jelasnya.

Sofyan juga menilai, kurangnya keterbukaan dapat menyebabkan tujuan utama pemberian bantuan negara kepada partai politik, yakni pendidikan politik, kaderisasi, dan penguatan kelembagaan, tidak tercapai secara optimal.

"Bahkan dalam praktiknya masih ditemukan kader partai yang tidak mengetahui besaran bantuan yang diterima partainya maupun program yang dibiayai dari dana tersebut. Ini menunjukkan bahwa transparansi perlu diperkuat, bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga di lingkungan internal partai," ujarnya.

Ia menambahkan, kewajiban transparansi sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Karena itu, menurutnya, tantangan saat ini bukan lagi pada ketersediaan regulasi, melainkan pada konsistensi pelaksanaannya.

Sofyan mendorong Pemerintah Aceh melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama seluruh partai politik membangun sistem pelaporan dana hibah berbasis digital yang terbuka, mudah diakses masyarakat, dan diperbarui secara berkala.

"Dengan sistem pelaporan yang terbuka, masyarakat dapat mengetahui penggunaan dana hibah secara lebih transparan sekaligus berpartisipasi dalam melakukan pengawasan sebagai bagian dari penguatan demokrasi," katanya.

Sofyan menegaskan bahwa dana hibah partai politik sejatinya bukan milik pengurus partai, melainkan uang rakyat yang dipercayakan negara untuk memperkuat demokrasi.

"Setiap rupiah yang diterima wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Di era digital, transparansi bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi telah menjadi ukuran integritas, akuntabilitas, dan komitmen partai politik dalam membangun kepercayaan publik serta memperkuat kualitas demokrasi di Aceh dan Indonesia," pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI