Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / DAS Kritis, Koalisi Sipil Aceh Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Perusak Lingkungan

DAS Kritis, Koalisi Sipil Aceh Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Perusak Lingkungan

Sabtu, 31 Januari 2026 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Peusangan pascabencana banjir bandang melanda Aceh akhir November 2025 lalu. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari WALHI Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh, dan Flower Aceh menilai negara masih menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani krisis ekologis yang terus berulang dan menelan korban di Aceh.

Hal itu disampaikan Koalisi menanggapi semakin parahnya bencana banjir dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di berbagai wilayah Aceh, yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas perusahaan berbasis sumber daya alam.

Dalam keterangan yang diperoleh media dialeksis.com, Sabtu, 31 Januari 2026, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal, menyebutkan terdapat sejumlah perusahaan yang harus segera dimintai pertanggungjawaban dan dicabut izin operasinya karena terindikasi kuat menjadi penyumbang utama bencana ekologis.

“Kebijakan yang ada hari ini mencerminkan ketidakseriusan negara dalam menyelesaikan krisis ekologis di Aceh. Seharusnya Presiden melalui Menteri Kehutanan melakukan evaluasi menyeluruh dan mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti dan terindikasi kuat merusak lingkungan,” ujar Afifuddin.

Ia menyebut, setidaknya terdapat enam perusahaan yang mendesak untuk dievaluasi dan dicabut izinnya. 

Perusahaan tersebut antara lain PT Tualang Raya yang beroperasi di DAS Jambo Aye (Aceh Timur), PT Wajar Korpora di DAS Tamiang (Aceh Tamiang), PT Almadani yang beroperasi di Aceh Utara dan Bireuen, PT Blang Ara di Aceh Utara, PT Dharma Sawita Nusantara di Aceh Tamiang, serta PT Tusam Hutani Lestari di DAS Peusangan.

“Seluruh perusahaan ini beroperasi di wilayah DAS yang secara konsisten menjadi daerah terdampak banjir parah, dengan kondisi kerusakan hutan dan tata kelola DAS yang semakin memburuk,” jelasnya.

Berdasarkan data achdata.digdata.id, laju kerusakan DAS Jambo Aye sepanjang periode 2018-2024 mencapai 7.742 hektare. Dari total luas DAS sekitar 479.451 hektare, pada 2024 tutupan hutan yang tersisa hanya 262.774 hektare.

Artinya, lebih dari 45,2 persen tutupan hutan di DAS Jambo Aye telah hilang, menjadikannya masuk kategori rusak parah.

Kondisi serupa juga terjadi di DAS Tamiang yang melintasi wilayah Aceh Tamiang, Gayo Lues, dan Aceh Timur. 

Dari total luas 493.182 hektare, tutupan hutan yang tersisa pada 2024 hanya 314.138 hektare. Dengan demikian, terjadi kehilangan tutupan hutan seluas 179.044 hektare atau sekitar 36,3 persen, dengan tingkat kerusakan paling signifikan berada di wilayah Aceh Tamiang dan Aceh Timur.

Kerusakan paling parah tercatat di DAS Peusangan yang menghubungkan Aceh Tengah, Pidie, Bireuen, Bener Meriah, dan Aceh Utara. 

Dari total luas 245.323 hektare, tutupan hutan yang tersisa pada 2024 hanya 60.783 hektare. Ini berarti sekitar 75,2 persen wilayah DAS Peusangan telah mengalami kerusakan, sehingga masuk dalam kategori sangat kritis.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Aceh juga menemukan sedikitnya 14 perusahaan sawit lain yang terindikasi beroperasi di dalam kawasan hutan. Aktivitas tersebut merupakan pelanggaran serius yang hingga kini belum ditindak tegas oleh negara.

“Fakta ini menunjukkan bahwa pencabutan izin masih bersifat selektif dan cenderung menghindari konflik dengan korporasi besar,” tegas Afifuddin.

Koalisi menegaskan, apabila Presiden Prabowo Subianto benar-benar serius menyelamatkan Aceh dari bencana ekologis, maka pencabutan izin harus menjadi pintu masuk untuk evaluasi total seluruh perizinan. 

Langkah tersebut harus diikuti dengan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan, audit lingkungan secara menyeluruh, pemulihan ekosistem yang nyata, serta pengembalian wilayah kelola kepada rakyat dan masyarakat adat.

Dalam kesempatan yang sama, Koalisi juga mendesak Kapolri untuk secara terbuka menyampaikan hasil penyelidikan terkait sumber kayu gelondongan yang terbawa saat banjir bandang di Aceh. Kayu-kayu tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik pembalakan liar di wilayah hulu.

“Transparansi penegakan hukum sangat penting agar publik mengetahui siapa aktor sebenarnya di balik kerusakan lingkungan yang berujung bencana,” tambahnya.

Dalam konteks pascabencana, Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menuntut pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh memastikan seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan secara terintegrasi dengan mitigasi bencana, pemulihan ekosistem, serta penataan ulang kebijakan pembangunan. 

"Ini penting agar kebijakan pembangunan ke depan tidak kembali memperbesar risiko bencana ekologis di Aceh," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI