DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang mengamankan dua unit alat berat milik PT Perusahaan Perkebunan Industri dan Dagang Semadam atau PT Semadam. Pengamanan dilakukan dalam penyelidikan dugaan pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dua alat berat tersebut terdiri atas satu unit excavator Komatsu PC 135 dan satu unit bulldozer Komatsu D68 ESS.
Kepala Kejari Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., mengatakan langkah itu diambil untuk menindaklanjuti dugaan kerusakan lingkungan yang dinilai telah merugikan masyarakat.
“Pengamanan ini merupakan langkah tegas dalam menyikapi dugaan pelanggaran berat terhadap aturan perlindungan lingkungan yang merugikan publik,” kata Yudhi, Rabu (29/7/2026).
Menurut Yudhi, kedua alat berat tersebut digunakan perusahaan pada 2025 untuk membuka lahan sekitar 25 hektare di Areal Afdeling IV, Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak.
Lahan yang berada di kawasan berbukit itu sebelumnya ditanami karet, kemudian dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Dalam pelaksanaannya, perusahaan diduga tidak menerapkan prinsip-prinsip konservasi lingkungan sebagaimana diwajibkan.
Yudhi menyebut perusahaan tidak membangun rorak penahan air, kolam penampungan sedimen, maupun sarana pengendali aliran permukaan lainnya.
Kondisi tersebut, kata dia, diduga merusak struktur tanah, mengurangi daya serap air, serta memperparah dampak banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang pada 26 November 2025.
“Kami tidak akan berkompromi dengan pihak yang merusak alam serta membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat,” tegasnya.
Ia mengatakan, dua alat berat tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan yang masih berjalan.
Kejari Aceh Tamiang juga akan menelusuri dokumen perizinan, proses pembukaan lahan, serta tanggung jawab pihak manajemen perusahaan.
“Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum akan dilanjutkan hingga tuntas. Perusahaan juga wajib memulihkan kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan,” ujarnya.
Yudhi menegaskan, penanganan perkara tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak mengabaikan aturan lingkungan demi kepentingan bisnis.
“Pelanggaran lingkungan yang mengorbankan keselamatan publik tidak akan dibiarkan terjadi di wilayah Aceh Tamiang,” pungkasnya.