DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh belum mengeksekusi hukuman terhadap mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, serta Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Alur Meranti, Tengku Yusni, meski Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis bersalah dalam kasus korupsi penguasaan tanah negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima petikan atau salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menjadi dasar hukum untuk eksekusi.
"Belum ada petikan maupun salinan putusan MA atas nama Mursil dan Yusni. Jadi kami belum bisa melakukan eksekusi," kata Ali Rasab, Jumat, 9 April 2025.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum, yang membatalkan putusan bebas terhadap Mursil dan Yusni di tingkat sebelumnya. Putusan kasasi itu dibacakan pada 16 Desember 2024.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Mursil dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp90 juta atau diganti lima bulan penjara. Sementara Yusni dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp900 juta subsider satu tahun kurungan.