Jum`at, 16 Mei 2025
Beranda / Politik dan Hukum / DPP Partai Golkar Larang Penunjukan Plt Ketua DPD Kabupaten/Kota

DPP Partai Golkar Larang Penunjukan Plt Ketua DPD Kabupaten/Kota

Kamis, 15 Mei 2025 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

DPP Partai Golkar mengeluarkan instruksi tegas yang melarang seluruh DPD Partai Golkar provinsi di Indonesia untuk melakukan penunjukan Plt Ketua DPD Partai Golkar kabupaten/kota. Foto: dok Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan instruksi tegas yang melarang seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar provinsi di Indonesia untuk melakukan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar kabupaten/kota, kecuali dalam kondisi tertentu.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Instruksi Nomor: SI-4/DPP/GOLKAR/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Kahar Muzakir dan Sekjen DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji.

Dalam surat tersebut, DPP Partai Golkar secara eksplisit menyatakan bahwa penunjukan Plt Ketua DPD kabupaten/kota hanya dapat dilakukan jika ketua sebelumnya berhalangan tetap (meninggal dunia), mengundurkan diri secara tertulis atas permintaan sendiri, atau diberhentikan langsung oleh DPP Partai Golkar. 

Lebih lanjut, keputusan strategis seperti pemberhentian atau penunjukan Plt harus mendapat persetujuan tertulis dari Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Instruksi ini menjadi sorotan karena dinilai sejalan dengan kritik yang sebelumnya disampaikan oleh Forum Beringin Bersama (FBB), sebuah kelompok yang menyoroti dinamika internal Partai Golkar. 

Koordinator FBB, Teuku Alfian, menyebut bahwa instruksi DPP ini merupakan bentuk koreksi atas sejumlah tindakan yang dianggap melanggar aturan internal partai. 

Ia merujuk pada pencopotan Ir Kasad sebagai Ketua DPD II Golkar Aceh Timur yang dinilai janggal dan tidak sesuai prosedur.

“Pemecatan Ketua DPD Golkar Aceh Timur ini diduga tidak memiliki dasar yang sesuai dengan AD/ART maupun Peraturan Organisasi (PO) Golkar, serta tidak dijalankan sesuai mekanisme internal yang benar,” ujar Alfian.

Seperti diketahui, posisi Ir Kasad digantikan oleh Muhammad Rizky, anggota DPR Aceh dari Fraksi Golkar. Pergantian mendadak ini sempat menuai protes dari Kasad sendiri. 

FBB menilai, untuk menyelesaikan kisruh internal seperti yang terjadi di Aceh Timur, perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap organisasi maupun keuangan partai.

“Satu-satunya jalan yang adil, beradab, dan profesional adalah melalui audit internal menyeluruh. Ini penting agar partai kembali berjalan sesuai koridor hukum dan etika organisasi,” tegas Alfian.

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
diskes
hardiknas