Rabu, 27 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Dua Isu Pendidikan Aceh Disorot: Dugaan Gratifikasi Jabatan Kepsek dan Setoran Dana Revitalisasi

Dua Isu Pendidikan Aceh Disorot: Dugaan Gratifikasi Jabatan Kepsek dan Setoran Dana Revitalisasi

Rabu, 27 Mei 2026 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi gedung Dinas Pendidikan Aceh. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh - Dunia pendidikan Aceh kembali menjadi sorotan publik. Dua isu berbeda mencuat hampir bersamaan, yakni dugaan gratifikasi dalam penempatan jabatan kepala sekolah SMA/SMK serta dugaan pungutan liar terhadap sekolah penerima dana revitalisasi pascabencana.

Informasi tersebut berkembang setelah sejumlah kepala sekolah disebut dipanggil oleh penyidik Polda Aceh untuk dimintai keterangan. Di sisi lain, muncul pengakuan seorang sumber yang menyebut adanya dugaan setoran sebesar 10 persen dari pagu anggaran revitalisasi sekolah di Kabupaten Bireuen.

Berita ini disusun Dialeksis dengan menyadur informasi dari laporan MODUSACEH.CO dan AJNN, disertai penyesuaian bahasa jurnalistik serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kepsek di Aceh Tenggara Dipanggil Polda Aceh

Berdasarkan laporan MODUSACEH.CO, beredar kabar sejumlah kepala sekolah jenjang SMA/SMK dari Aceh Tenggara dipanggil penyidik Polda Aceh. Pemanggilan itu diduga berkaitan dengan indikasi gratifikasi dalam proses penempatan jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh.

Kabar tersebut turut ramai dibicarakan di jejaring media sosial di Aceh Tenggara. Sejumlah kepala sekolah yang baru beberapa bulan menjabat disebut ikut dipanggil untuk memberikan keterangan.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kutacane, Jufri RM, saat dikonfirmasi MODUSACEH.CO pada Jumat, 22 Mei 2026, membenarkan adanya pemanggilan beberapa kepala sekolah SMA/SMK dari Aceh Tenggara ke Polda Aceh.

“Sekitar dua minggu lalu, memang benar ada pemanggilan beberapa Kepsek SMA/SMK dari Aceh Tenggara di Polda Aceh,” kata Jufri.

Namun, Jufri tidak menjelaskan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan. Menurut dia, hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Itu wewenang pihak polisi,” ujarnya.

Salah seorang kepala sekolah di Aceh Tenggara yang ikut dipanggil juga menyampaikan bahwa kehadirannya di Polda Aceh sebatas untuk memberikan keterangan atau klarifikasi.

Informasi yang berkembang menyebutkan, pemanggilan kepala sekolah tersebut tidak hanya berasal dari Aceh Tenggara. Sejumlah kepala sekolah lain yang baru menjabat pada awal 2026 juga dikabarkan turut dimintai keterangan oleh penyidik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto yang dikonfirmasi MODUSACEH.CO terkait pemanggilan tersebut belum memberikan jawaban hingga berita rujukan itu dikirimkan ke redaksi.

Dugaan Setoran 10 Persen Dana Revitalisasi di Bireuen

Isu lain muncul dari Kabupaten Bireuen. Berdasarkan laporan AJNN, seorang sumber yang identitasnya disamarkan dengan nama Pedro mengungkap dugaan adanya setoran dari sekolah penerima dana revitalisasi pascabencana kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bireuen.

Pedro menduga praktik itu terjadi saat AH menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bireuen.

“Setiap sekolah dari 22 sekolah yang mendapat anggaran revitalisasi bencana harus menyetorkan 10 persen dari pagu anggaran,” kata Pedro kepada AJNN, Senin, 25 Mei 2026.

Pedro meminta identitas aslinya tidak disebutkan demi alasan keamanan. Ia menduga pungutan sebesar 10 persen itu diberlakukan terhadap SMA dan SMK penerima dana revitalisasi di Kabupaten Bireuen.

Menurut Pedro, dugaan permintaan setoran itu disampaikan dalam sejumlah rapat internal bersama kepala sekolah penerima program revitalisasi. Ia menyebut, uang tersebut diduga diberikan secara tunai oleh kepala sekolah.

“Uang diberikan oleh kepala sekolah dalam bentuk cash setiap pertemuan dengan Pak H,” kata Pedro, merujuk pada sosok berinisial AH.

Pedro menyebut nilai setoran yang diminta cukup besar karena dana revitalisasi yang diterima sekolah mencapai miliaran rupiah. Ia mencontohkan, sekolah yang memperoleh anggaran Rp3,4 miliar disebut harus menyetor sekitar Rp340 juta.

“Kalau satu sekolah dapat Rp3,4 miliar, maka kepala sekolah harus setor Rp340 juta. Itu sebelum dipotong pajak,” ujarnya.

Menurut Pedro, terdapat enam SMK dan 16 SMA di Bireuen yang menerima dana revitalisasi dampak bencana bersumber dari APBN Tahun 2026. Nilai anggarannya bervariasi, mulai ratusan juta hingga hampir Rp4 miliar.

Ia juga menyebut dana tahap pertama telah dicairkan sebesar 70 persen. Namun, sekolah tetap diduga diminta menyetor 10 persen dari total pagu anggaran, bukan dari jumlah dana yang sudah cair.

Berdasarkan data yang dihimpun AJNN, sejumlah SMK penerima dana revitalisasi di bawah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bireuen antara lain SMKS Muhammadiyah Bireuen sebesar Rp2,4 miliar, SMKN 1 Peusangan Rp3,4 miliar, SMK Pertanian Bireuen Rp2,1 miliar, SMKS Al Hidayah Peulimbang Rp800 juta, dan SMKN 1 Jeumpa Rp2,1 miliar. Sementara data untuk SMKN 1 Jeunieb masih dalam penelusuran.

Adapun sejumlah SMA penerima revitalisasi yang disebut dalam laporan itu antara lain SMAN 1 Gandapura, SMAN 2 Kutablang, SMAN 1 Peusangan, SMAN 1 Peusangan Siblah Krueng, SMAN 1 Peusangan Selatan, SMAS Al Furqan, SMAN 2 Peusangan, SMAN 3 Peusangan, SMAN 1 Jangka, SMAN 1 Makmur, SMAN 1 Peulimbang, SMAS Muslimat, SMAN 2 Samalanga, dan SMAN 1 Samalanga.

AH diketahui telah pindah tugas pada 12 Mei 2026 ke Bagian Kajian Strategis, Risalah, dan Persidangan Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin telah menunjuk Yusnita sebagai Pelaksana Tugas Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bireuen.

AJNN menyebut telah berupaya mengonfirmasi AH melalui panggilan dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita rujukan tersebut diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Dua isu ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas tata kelola pendidikan, transparansi penempatan jabatan, serta penggunaan anggaran negara untuk pemulihan sarana pendidikan. Aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja secara profesional, sementara pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI