Jum`at, 21 Agustus 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Dua Jempol untuk Kejati Aceh atas Raihan Tiga Penghargaan

Dua Jempol untuk Kejati Aceh atas Raihan Tiga Penghargaan

Jum`at, 21 Agustus 2026 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Anggota Komisi III DPR RI, Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si. Foto: Budiman/ Humas Fraksi PKS DPR RI


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Komisi III DPR RI, Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si, menilai tiga penghargaan nasional yang diraih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjadi modal awal yang baik bagi Teuku Rahmatsyah dalam memimpin institusi Adhyaksa di Tanah Rencong.

Namun Nasir mengingatkan, penghargaan administratif tidak boleh berhenti sebagai prestasi di atas kertas. Bagi lembaga penegak hukum, kata dia, ukuran kinerja yang sesungguhnya adalah keadilan yang dirasakan masyarakat.

“Saya mengucapkan selamat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah dan seluruh jajaran atas tiga penghargaan yang diraih dalam Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan RI Tahun 2026,” kata Nasir Djamil kepada Dialeksis.com, Jumat (21/8/2026).

Dalam evaluasi tersebut, Kejati Aceh meraih peringkat pertama penyerapan anggaran terbaik Bidang Intelijen, peringkat ketiga kualitas implementasi SAKIP dan kinerja anggaran, serta peringkat kelima kategori capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan realisasi anggaran.

Menurut Nasir, capaian itu memperlihatkan instrumen tata kelola internal Kejati Aceh, mulai dari penyerapan anggaran, implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), hingga penerimaan negara bukan pajak, bergerak ke arah semakin baik.

Tetapi ia memberi satu catatan: penghargaan bukan garis akhir.

“Bagi institusi penegak hukum, ukuran tertingginya tetap keadilan yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Nasir mengatakan penyerapan anggaran yang tinggi harus berbanding lurus dengan mutu kerja. Implementasi SAKIP juga harus tercermin dalam program yang tepat sasaran, terukur, dan dapat dievaluasi. Begitu pula capaian PNBP, menurut dia, harus diikuti pengelolaan dan pemulihan aset negara secara transparan serta akuntabel.

Ia mengibaratkan penghargaan sebagai cermin penilaian internal kelembagaan. Sedangkan penilaian sesungguhnya berada di tangan masyarakat.

“Penghargaan adalah cermin dari penilaian internal kelembagaan, sedangkan kepercayaan masyarakat merupakan putusan akhirnya,” kata politikus asal Aceh tersebut.

Karena itu, Nasir berharap prestasi Kejati Aceh dapat “diturunkan dari podium penghargaan” ke ruang-ruang pelayanan hukum. Bentuknya, kata dia, adalah penanganan perkara secara profesional, respons cepat terhadap pengaduan masyarakat, keterbukaan proses hukum, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Modal Awal Teuku Rahmatsyah

Nasir juga menempatkan tiga penghargaan itu dalam konteks awal kepemimpinan Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh.

Teuku Rahmatsyah resmi dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 11 Agustus 2026 menggantikan Yudi Triadi. Dengan demikian, penghargaan atas evaluasi Semester I tersebut merupakan capaian kelembagaan yang dibangun secara kolektif jajaran Kejati Aceh dan kini menjadi modal yang harus dijaga serta ditingkatkan di bawah kepemimpinan baru.

“Ini awal yang baik bagi kepemimpinan Teuku Rahmatsyah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Sebagai putra daerah, tentu tanggung jawabnya lebih besar,” ujar Nasir.

Menurut dia, Teuku Rahmatsyah juga bukan figur baru di lingkungan Kejaksaan Aceh. Sebelum menduduki kursi Kajati, ia pernah bertugas sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh. Kariernya kemudian berlanjut di sejumlah posisi strategis, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Wakajati Nusa Tenggara Timur, hingga Wakajati Lampung.

Pengalaman tersebut, kata Nasir, menjadi bekal untuk memahami karakter penegakan hukum dan dinamika masyarakat Aceh.

“Saya yakin ia mampu mempertahankan dan meningkatkan performance Kejati Aceh selama dipimpinnya,” katanya.

Meski demikian, Nasir menegaskan sebuah penghargaan sekaligus melahirkan standar baru. Publik, menurut dia, akan melihat sejauh mana kepemimpinan Teuku Rahmatsyah mampu mengubah keberhasilan administratif menjadi dampak hukum yang konkret.

“Kepemimpinan beliau akan dinilai dari kemampuannya mengubah kinerja administratif menjadi dampak hukum yang nyata bagi masyarakat,” ujar Nasir.

Jangan Ada Ruang Transaksional

Sebagai anggota komisi DPR yang membidangi hukum, Nasir mendorong Kejati Aceh memperkuat pengawasan hingga ke seluruh kejaksaan negeri di kabupaten dan kota.

Ia juga meminta pemulihan kerugian negara ditingkatkan, perkara-perkara strategis diselesaikan secara terukur, dan independensi jaksa dalam menangani perkara dijaga.

“Kejati Aceh perlu memastikan tidak ada ruang bagi praktik transaksional maupun intervensi kepentingan dalam penanganan perkara,” kata Nasir.

Pesan penguatan pengawasan ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung ketika melantik Teuku Rahmatsyah. Jaksa Agung meminta transparansi publik diperkuat dan pengawasan melekat ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Nasir mengatakan Aceh juga memiliki karakter sosial yang menuntut pendekatan penegakan hukum secara tegas sekaligus bijaksana.

Hukum, menurut dia, harus keras terhadap kejahatan yang merugikan masyarakat dan keuangan negara. Namun pada perkara tertentu yang memenuhi persyaratan, pendekatan keadilan restoratif tetap perlu diberikan ruang.

“Tegas bukan berarti kehilangan nurani, dan humanis bukan berarti mengurangi kepastian hukum,” ujarnya.

Nasir memastikan Komisi III DPR RI akan mendukung langkah Kejati Aceh dalam memperkuat institusi dan meningkatkan kualitas penegakan hukum. Tetapi dukungan tersebut, kata dia, akan tetap berjalan beriringan dengan fungsi pengawasan DPR.

“Kami ingin Kejati Aceh menjadi institusi yang tidak hanya berprestasi di atas kertas, tetapi juga dihormati karena integritas, keberanian, dan keberpihakannya kepada keadilan,” kata Nasir.

Menurut dia, keberhasilan terbesar Kejati Aceh nantinya bukan ditentukan oleh berapa banyak trofi yang tersimpan di lemari institusi.

Keberhasilan itu justru terlihat ketika masyarakat merasa mendapatkan pelayanan hukum secara cepat, terbuka dan adil, serta yakin setiap perkara ditangani tanpa campur tangan kepentingan.

“Jika prestasi ini dapat dijaga dan diterjemahkan menjadi pelayanan hukum yang cepat, terbuka, adil, serta bebas dari kepentingan, maka penghargaan sesungguhnya bukan lagi sekadar piagam, melainkan tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan,” ujar Nasir. [arn]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
pema - damai
dishub