Beranda / Politik dan Hukum / Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Juang Dituntut 6 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Juang Dituntut 6 Tahun Penjara

Jum`at, 19 April 2024 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariat (BPRS) Kota Juang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh. [Foto: dok. Kejari Bireuen]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariat (BPRS) Kota Juang dituntut pidana selama enam tahun penjara. 

Kedua terdakwa masing-masing berinisial Z, Y Sedangka KH dituntut 3 Tahun Penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bireuen yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, SH MH membacakan tuntutan tersebut pada hari Kamis (18/4/2024) Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh.

Dalam tuntutannya JPU terhadap terdakwa Z, JPU menyatakan terdakwa (Z) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Z dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan," baca JPU dalam tuntutan tersebut.

Sedangkan tuntutan JPU terhadap terdakwa Y. JPU menyatakan terdakwa Y terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Y terbukti dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan," ujar JPU membacakan tuntutan.

Selain itu terdakwa Y juga dibebani untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.1.074.610.792,69. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (bulan) sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sedangkan tuntutan JPU terhadap terdakwa KH, JPU menyatakan terdakwa KH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa KH dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan," baca JPU dalam tuntutan tersebut.

Selain itu JPU juga membebani terdakwa KH untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.4.230.200,- (empat juta dua ratus tiga puluh ribu dua ratus rupiah) Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (bulan) sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Hamzah Sulaiman, S.H dan H.Harmi Jaya, S.H., R. Dedi Harryanto, S.H., M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota.

Ketiga terdakwa yakni terdakwa Z, KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H.

Terhadap tuntutan JPU tersebut terdakwa Z, terdakwa Y dan Terdakwa KH melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pledoi/pembelaan yang akan dibacakan pada hari selasa mendatang tanggal 23 april 2024 bertempat di pengadilan tipikor Banda Aceh di Banda Aceh. [faj]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda