Minggu, 13 Juli 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Dua Terdakwa Perbuatan Iiwath di Toilet Taman Bustanussalatin Mulai Disidang Tertutup

Dua Terdakwa Perbuatan Iiwath di Toilet Taman Bustanussalatin Mulai Disidang Tertutup

Rabu, 09 Juli 2025 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ilustrasi kaum homoseksual (liwath). [Foto: net]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi melimpahkan perkara jinayat terhadap dua orang terdakwa, QH (20 tahun) dan RA (21 tahun), ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada Rabu, 19 Juni 2025.

Keduanya didakwa melakukan perbuatan Liwath sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kepala Seksi Intelijen, Putra Masdur, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelimpahan perkara ini menjadi tahapan penting dalam proses hukum di bawah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah, usai berkas perkara dinyatakan lengkap dan teregistrasi secara resmi pada 24 Juni 2025.

Persidangan perdana digelar pada Selasa, 1 Juli 2025, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Karena menyangkut perkara asusila, proses persidangan dilakukan secara tertutup untuk umum sesuai penetapan dari Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh," kata Putra Masdur kepada Dialeksis.com, Rabu (9/7/2025).

Dalam surat dakwaannya, Kata Putra Masdur, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa diduga dengan sengaja melakukan perbuatan Iwath di sebuah toilet umum di kawasan Taman Bustanussalatin, Jl. Abu Lam U, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, pada Rabu dini hari, 16 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Usai perbuatan tersebut, keduanya diamankan oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh yang saat itu tengah melakukan patroli rutin. Setelah melalui pemeriksaan awal, kasus ini kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.

Pada sidang lanjutan yang digelar Senin, 7 Juli 2025, majelis hakim menghadirkan satu orang saksi. Namun karena saksi lainnya tidak dapat hadir, JPU menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan saksi pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Senin, 14 Juli 2025 mendatang.

"Usai perbuatan tersebut, kedua terdakwa 6 diamankan oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih Ianjut," pungkasnya.[nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI