DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang mengeksekusi dua terpidana kasus tindak pidana korupsi, Tengku Yusni bin (alm.) Tengku Abdul Jalil dan H. Mursil, S.H., M.Kn. bin Husni, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang, Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Fahmi Jalil, S.H., M.H., menjelaskan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan eksekusi ini mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang dikeluarkan 21 Juli 2025, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung,” ujar Fahmi.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 5799 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 menghukum Tengku Yusni dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Tengku Yusni dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5795 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024, H. Mursil dijatuhi pidana penjara tiga tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp90 juta. Mursil terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Fahmi menegaskan eksekusi ini merupakan komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Kami memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara tegas,” katanya.