Beranda / Politik dan Hukum / Dugaan Pelanggaran Pemilu Kakankemenag Bireuen Akan Dibahas Bersama Gakkumdu

Dugaan Pelanggaran Pemilu Kakankemenag Bireuen Akan Dibahas Bersama Gakkumdu

Rabu, 10 Januari 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Ilustrasi politik praktis. Panwaslih Bireuen menyebutkan terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Kakankemenag Bireuen sampai saat ini terus berproses. [Foto: Net]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pihak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen menyebutkan terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Bireuen H. Akly, S.Ag., M.H sampai saat ini terus berproses.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Baihaqi, kepada Dialeksis.com, Rabu (10/1/2024), menyebutkan untuk tahap awal sudah dilakukan registrasi, berdasarkan hasil rapat internal teman-teman Panwaslih pihaknya berpandangan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilu.

Pun demikian kata Baihaqi, Panwaslih Bireuen besok akan mendiskusikan bersama dengan Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

"Karena 1x24 jam pasca kita plenokan, kasus bisa dilemparkan ke ranah Gakkumdu. Nanti akan dibedah pasal per pasal. Jika memang memenuhi unsur pidana akan berlanjut ke tahap berikutnya," sebut Baihaqi.

Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com sebelumnya, Kakan kemenag Kabupaten Bireuen, H. Akly SAg MH, Senin (8/1/2024) secara resmi dilaporkan ke Panwaslih Bireuen karena diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Baca Juga: Dugaan Lakukan Pelanggaran Pemilu, Kepala Kemenag Bireuen Resmi Dilapor ke Panwaslih

Dalam laporan yang diterima jajaran komisioner Panwaslih Bireuen Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 003/LP/PL/kab 01 18 /2024, selain Kakankemenag Bireuen juga turut dilapor dua orang ASN dilingkungan Kemenag Bireuen serta dua calon Legislatif (Caleg) dari Partai Nasional.

"Dari sejumlah kajian alat bukti dan keterangan saksi yang mengetahui, saya berkesimpulan tindakan 5 terlapor merupakan subjek dalam ruang lingkup tindak pidana pemilu yang patut diduga terlapor adalah Jaringan kelompok pelaku tindak pidana pemilu yang terorganisir secara sistematis dengan berbagai dukungan perangkat dan aset yang memadai, dibawah kendali “actor intelektual” tokoh-tokoh tertentu," kata Rahmat Setiawan, pelapor dugaan pelanggaran tindak pemilu.

Pelapor Rahmat Setiawan berharap agar Panwaslih Bireuen dalam mengkaji dugaan pelangaran Tindak Pidana Pemilu bisa memutuskan dengan bijak dan berkepastian Hukum.

Baca Juga: Dulang Suara Untuk Azwar Caleg DPRA, Panwaslih Bireuen Telusuri Keterlibatan Kankemenag Bireuen. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda