DIALEKSIS.COM | Aceh - Keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk memindahkan administrasi empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara memicu kemarahan warga Aceh. Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang selama ini menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil kini tercatat sebagai wilayah Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan SK Kemendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Zulfan, yang dikenal luas dengan nama James NKRI, Pemerhati Kedaulatan Wilayah mewakili suara masyarakat sipil Aceh menyuarakan protes keras terhadap kebijakan ini.
"Kami merasa dikhianati. Keputusan ini diambil secara sepihak, tanpa konsultasi, tanpa pemberitahuan, dan bahkan tanpa melibatkan masyarakat lokal. Ini bukan hanya cacat administratif, tapi juga pelanggaran moral dan konstitusional," ujar James NKRI dalam pernyataan resminya yang diterima dialeksis.com pada Minggu (15/6/2025).
James menegaskan bahwa keempat pulau tersebut secara historis, yuridis, dan administratif adalah bagian dari Aceh sejak awal berdirinya republik. Ia mengutip berbagai dokumen resmi seperti arsip kolonial Belanda, peta militer TNI, dan peta Bakosurtanal sebelum 2020, yang seluruhnya menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut berada di bawah Aceh.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa keputusan ini bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, di antaranya:
1. UU Darurat No. 7 Tahun 1956 dan UU No. 24 Tahun 1956 yang menetapkan batas wilayah Provinsi Aceh.
2. UU No. 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh.
3. UU No. 11 Tahun 2006 (UUPA), terutama Pasal 8 dan 14 yang mengatur bahwa perubahan batas wilayah Aceh harus melalui persetujuan Gubernur dan DPRA.
"Ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi soal kedaulatan. Kami mencium adanya skenario politik yang bisa mengancam stabilitas nasional. Ada kemungkinan pihak asing sedang menyusup melalui birokrasi pusat," katanya dengan nada serius.
James menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan agenda tersembunyi yang bisa mengarah pada fragmentasi wilayah NKRI. Ia menilai pemutakhiran data wilayah yang dilakukan secara tertutup berpotensi memicu keresahan di daerah-daerah lain.
Tuntutan Tegas untuk Presiden
Dalam pernyataannya, James NKRI menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Mencabut SK Kemendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2024 dan mengembalikan keempat pulau ke Aceh.
2. Presiden RI turun tangan langsung untuk menegakkan keadilan dan menjaga kedaulatan wilayah.
3. Dilakukan audit independen terhadap proses administratif dan oknum yang terlibat.
4. Mengembalikan hak wilayah Aceh berdasarkan konstitusi dan prinsip sejarah.
"Aceh bukan komoditas politik. Bukan wilayah yang bisa digeser secara diam-diam di meja birokrasi. Kami berdiri atas nama keadilan dan keutuhan Indonesia," tegasnya.
Zulfan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam, dan meminta Presiden Prabowo sebagai kepala negara untuk menunjukkan ketegasan dalam menyikapi persoalan ini.
"Kami percaya, Bapak Presiden masih menjadi harapan terakhir rakyat untuk melindungi NKRI dari ancaman perpecahan. Jangan biarkan keutuhan bangsa dikorbankan demi agenda yang tersembunyi," pungkasnya. [red]