Rabu, 18 Juni 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Empat Pulau Resmi Kembali ke Aceh, Mendagri Segera Revisi Kepmendagri

Empat Pulau Resmi Kembali ke Aceh, Mendagri Segera Revisi Kepmendagri

Selasa, 17 Juni 2025 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. [Foto: Liputan6]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polemik soal empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemukan titik terang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan akan segera merevisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. 

Revisi ini dilakukan untuk menegaskan bahwa Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan resmikembali menjadi bagian dari wilayah Daerah Istimewa Aceh, tepatnya Kabupaten Aceh Singkil.

“Ini kesepakatan yang telah ditandatangani, ini sama saja merevisi kesepakatan 1992,” ujar Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6/2025). “Dan saksinya bukan hanya Mendagri, tapi juga Mensesneg. Lebih spesifik lagi, ini tentang empat pulau itu,” lanjutnya dengan nada tegas.

Menurut Tito, kedua gubernur -- Muzakir Manaf dari Aceh dan Bobby Nasution dari Sumatera Utara -- telah menandatangani kesepakatan bersama. Mereka menyatakan sepakat bahwa keempat pulau tersebut memang merupakan wilayah Aceh.

“Saya kira ini bentuk keseriusan kita semua agar tidak ada lagi polemik di kemudian hari,” kata Tito. “Ketika kepala daerahnya sudah sepakat, sebagai Mendagri, saya tinggal menjalankan. Maka Kepmendagri akan direvisi.”

Tito bahkan menyampaikan perintah kepada Badan Informasi Geospasial untuk segera memperbarui Gazeter, yaitu data wilayah kepulauan nasional. Ia juga menekankan pentingnya menyampaikan pembaruan ini ke forum internasional seperti United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNCSGN).

“Jadi posisi kita menjadi legal dan kuat. Apalagi dengan tambahan data historis dan keberadaan warga Aceh Singkil di sana, itu memperkuat semuanya,” tandas Tito.

Keputusan ini makin diperkuat setelah Presiden Prabowo Subianto turut menyatakan sikap. Dalam keterangannya yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Presiden menegaskan bahwa keputusan pemerintah berdasarkan dokumen dan data yang dimiliki.

“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau itu masuk ke wilayah administratif Aceh,” ucap Prasetyo.

Usai pertemuan di Istana, Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengaku lega. “Yang penting empat pulau itu tetap bagian dari NKRI, dan secara sah masuk wilayah Aceh. Ini kemenangan diplomatik dan sejarah,” ujarnya singkat.[kompas.com]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dpra