DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Informasi hasil penelusuran Dialeksis.com memperoleh keterangan dari sumber yang dipercaya terkait klaim dari Anggota DPR RI Perwakilan Aceh, TA Khalid, yang menyebut persoalan tanah yang melibatkan dirinya telah selesai.
Penelusuran ini dilakukan untuk meluruskan informasi agar tidak berkembang simpang siur di tengah publik.
Sumber Dialeksis.com menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari proses jual beli tanah pada tahun 2006, jauh sebelum adanya penetapan tata ruang wilayah pada tahun 2014.
Dalam rentang waktu itu, TA Khalid disebut membeli lahan tersebut dan kemudian menjual sebagian di antaranya kepada pihak lain, termasuk Sofian M. Diah.
“Secara substansi, antara TA Khalid dan Sofian M. Diah ini sebenarnya bisa selesai apabila dimediasi dengan baik. Kalau ada kesepakatan sejak awal, persoalan ini tidak akan berkembang sejauh ini,” ujar sumber tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, TA Khalid disebut sempat bersedia mengembalikan nilai uang transaksi awal, bahkan dengan tambahan tertentu.
Namun, tawaran tersebut tidak diterima karena pihak lain menginginkan nilai penggantian yang disebut-sebut mencapai empat kali lipat atau sekitar 400 persen dari nilai awal.
Sumber tersebut juga menjelaskan bahwa persoalan semakin kompleks ketika masuk ke ranah tata ruang dan administrasi pertanahan.
Saat dimohonkan status hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan tersebut telah berada dalam kawasan yang bertentangan dengan tata ruang yang berlaku.
“Tata ruang itu ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Kalau berbenturan dengan tata ruang, BPN juga tidak berani menerbitkan hak. Jangan sampai nanti BPN yang jadi kambing hitam,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan pada kawasan yang melanggar tata ruang, hal tersebut berpotensi melanggar hukum.
“Melanggar tata ruang itu bisa dipidana sampai satu tahun. Karena itu, pada 2021 SHM belum bisa diterbitkan,” katanya.
Terkait opsi BKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), sumber Dialeksis.com menilai skema tersebut juga menimbulkan persoalan baru.
Pasalnya, dalam BKKPR terdapat klausul non-berusaha, yang berarti hak atas tanah bisa diberikan, namun tanah tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan apa pun.
“Ini jadi ambigu. Diberikan hak, tapi tidak boleh digunakan. Kalau non-berusaha, mau diapakan tanah itu? Karena itu, menurut saya, jangan lewat BKKPR,” ujarnya.
Ia menambahkan, solusi ideal seharusnya melalui peninjauan kembali tata ruang dengan mekanisme resmi, mengingat ada fatwa tata ruang dan tim yang berwenang. Namun, apakah revisi tata ruang memungkinkan atau tidak, tetap bergantung pada kajian dan keputusan pemerintah. Inti persoalan ini adalah kesepakatan antara para pihak dalam jual beli.
“TA Khalid juga membeli tanah itu, lalu menjual sebagian. Ketika dimohonkan SHM oleh Sofian M. Diah, tidak bisa terbit karena masuk kawasan tata ruang. Ini serba salah. Orang merasa seperti membeli kucing dalam karung, yang terdengar suaranya, tapi bukan kucing yang didapat,” pungkasnya.