Jum`at, 14 Agustus 2026
Beranda / Politik dan Hukum / GAMA Desak DPRK Aceh Selatan Bergerak, Tambang Ilegal Ancam Krueng Kluet

GAMA Desak DPRK Aceh Selatan Bergerak, Tambang Ilegal Ancam Krueng Kluet

Kamis, 13 Agustus 2026 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Koordinator GAMA, Zulfikri. Foto: for Dialeksis 


DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Gerakan Aktivis Muda Aceh (GAMA) mendesak DPRK Aceh Selatan segera mengambil langkah tegas menyikapi aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai semakin mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat, terutama di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Kluet.

Koordinator GAMA, Zulfikri, menilai lembaga legislatif tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan terus terjadi.

“DPRK jangan hanya menjadi saksi ketika lingkungan Aceh Selatan perlahan hancur akibat tambang. Lembaga legislatif harus menggunakan fungsi pengawasan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan,” kata Zulfikri dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Menurut Zulfikri, persoalan pertambangan ilegal tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak kawasan sungai, hutan, hingga ekosistem yang menjadi penopang kehidupan masyarakat Aceh Selatan.

Karena itu, GAMA meminta DPRK Aceh Selatan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait. Forum tersebut dinilai penting untuk mengetahui langkah konkret yang telah dan akan dilakukan dalam menangani pertambangan ilegal.

“Kalau memang ada pelanggaran, harus dihentikan dan diproses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat melihat negara hadir hanya ketika persoalan sudah menjadi bencana,” ujarnya.

GAMA juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penindakan terhadap pekerja di lapangan. Zulfikri mendorong penyelidikan menyentuh pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pengendali aktivitas pertambangan tersebut.

Menurutnya, penelusuran terhadap pihak yang membiayai dan memperoleh keuntungan dari tambang ilegal menjadi penting agar penanganan tidak sekadar bersifat sementara.

“Ini bukan persoalan kepentingan kelompok. Ini menyangkut masa depan Aceh Selatan. Kalau hari ini kita diam, maka generasi berikutnya yang akan menerima dampaknya,” tegas Zulfikri.

Kekhawatiran terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di DAS Krueng Kluet sebelumnya juga disampaikan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA). Organisasi lingkungan tersebut menyoroti penggunaan alat berat jenis ekskavator yang dinilai menunjukkan peningkatan skala aktivitas pertambangan.

Manajer Legal dan Advokasi HAkA, Muhammad Fahmi, menilai pengerukan badan maupun bantaran sungai berpotensi mengubah morfologi sungai, merusak vegetasi penahan erosi, serta meningkatkan kekeruhan air. Dampaknya dikhawatirkan meluas terhadap sumber air, pertanian, perikanan hingga meningkatkan risiko banjir.

HAkA juga mendorong pemerintah dan aparat melakukan audit lingkungan serta investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri kepemilikan alat berat, sumber pembiayaan dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut.

Desakan itu muncul menjelang batas waktu penghentian kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Aceh. Dalam Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tertanggal 23 Juli 2026, aktivitas PETI diminta dihentikan dan alat-alat terkait dikeluarkan dari lokasi paling lambat 17 Agustus 2026. Setelah batas tersebut, aparat menyatakan dapat mengambil langkah persuasif, preventif hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI