Rabu, 25 Juni 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Gunakan Data Palsu dan Overstay, Dua WNA Diamankan Imigrasi Banda Aceh

Gunakan Data Palsu dan Overstay, Dua WNA Diamankan Imigrasi Banda Aceh

Selasa, 24 Juni 2025 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Konferensi pers pengamanan 2 orang WNA. Foto: Nora/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian di wilayah Indonesia. 

Keduanya adalah MA (57), WNA asal Pakistan, dan MK (51), WNA asal Malaysia. 

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan MA diamankan pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Ia ditangkap saat sedang menawarkan hiasan kaligrafi kepada seorang kasir di warung “Indo Bakso” di Desa Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

“Yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal serta memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh paspor Indonesia. Saat pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya foto paspor RI atas nama yang bersangkutan,” ungkap Gindo dalam konferensi pers, Selasa (24/6/2025).

MA diketahui masuk ke Indonesia dan berpindah-pindah ke sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Pontianak, Putussibau, Sintang (Kalimantan Barat), Lampung, Palembang, hingga tiba di Banda Aceh pada Mei 2025. 

Ia mengaku membeli lukisan kaligrafi saat di Jakarta untuk kemudian dijual di berbagai wilayah Indonesia. Saat diamankan, MA berada seorang diri di Banda Aceh.

Atas pelanggarannya, MA dijerat dengan Pasal 116 dan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Lima hari setelah penangkapan MA, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kembali mengamankan seorang WNA lainnya, MK asal Malaysia, di sebuah rumah di Desa Merduati, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.

MK diamankan karena telah overstay, atau melebihi masa izin tinggal di Indonesia. Ia masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai dengan bebas visa kunjungan sejak 16 Maret 2020, dan tidak pernah kembali ke negaranya.

"Yang bersangkutan pada Oktober 2023 Menikah dengan WNI di pondok pesantren
Hidayatusalikin, dan tinggal di Desa Merduati," ungkapnya. 

MK dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Saat ini, kedua WNA tersebut telah ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. 

Gindo juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mengetahui keberadaan orang asing yang mencurigakan atau diduga melanggar hukum.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
dpra