Beranda / Politik dan Hukum / Hakim Putuskan JPN Tidak Boleh Jadi Pengacara Satpol PP Lhokseumawe dalam Prapid Penahanan Anak

Hakim Putuskan JPN Tidak Boleh Jadi Pengacara Satpol PP Lhokseumawe dalam Prapid Penahanan Anak

Jum`at, 02 Februari 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Foto: Rizkita Gita/Dialeksis

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Majelis Hakim di Makamah Syariah memutuskan bahwa tim Kejari Negeri Lhokseumawe tidak boleh menjadi kuasa hukum termohon Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Lhokseumawe. Artinya Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak dibenarkan lagi untuk mendampingi dan mewakili kedua termohon. 

Untuk diketahui, termohon didampingi kuasa hukum termohon yaitu dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, masing-masing dari mereka Muhammad Azril, Reny Widayanti, dan Romario Haqri. Sementara pihak pemohon Fakhrurrazi SH dari YLBH CaKRA dan keluarga korban dalam sidang. 

Ketua Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan untuk Rakyat Aceh (YLBH-CaKRA) Fakhrurrazi, ditunjuk sebagai kuasa hukum MR mengajukan permohonan pra peradilan atas penangkapan dan penahanan anak di bawah umur, oleh Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe ke Mahkamah Syar'iyah, teregister dengan nomor :1/JN.Pra/2024/MS.Lsm dengan penuntut umum orang tua korban yakni Radhali M. Ali (60).

Permohonan diajukan untuk menguji sah, tidaknya penangkapan , penahanan serta rehabilitasi terhadap MR oleh Satpol PP yang terjadi pada malam pergantian tahun baru 2024. Termasuk soal ganti rugi materil dan immateril untuk korban. 

Dalam amar putusan, yang dibacakan hakim tunggal Amrin Salim yaitu menerima keberatan Pemohon dan menyatakan Jaksa Pengacara Negara tidak memiliki legal standing menjadi kuasa hukum termohon dan turut termohon.

Dalam putusan sela tersebut yang menjadi pertimbangan hukum diantaranya Mahkamah Syar'iyah berwenang dalam Praperadilan ini, dan Prapid merupakan ranah hukum pidana bukan perdata, kemudian surat kuasa termohon dan turut termohon kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tidak memenuhi syarat formil surat kuasa dan tidak memiliki kewenangan untuk mewakili Termohon dan Turut Termohon karena tidak mempunyai hukum yang kuat.

Kemudian Hakim memerintahkan tim biro hukum Pemko Lhokseumawe untuk mengikuti sidang selanjutnya karena telah memenuhi syarat mewakili termohon dan turut termohon, Satpol PP dan Pj Walikota Lhokseumawe. 

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Fakhrurrazi SH usai persidangan mengucap syukur atas putusan sela tersebut, dimana majelis hakim menerima keberatan pemohon Radhali M Ali (60) warga Gampong Keude Aceh, Banda Sakti terhadap kewenangan kejaksaan sebagai Jaksa pengacara Negara (JPN).

“Kita merasa bersyukur atas putusan sela hari ini karena hakim tunggal memutuskan menerima keberatan kami terkait legal standing JPN dari Kejari Lhokseumawe, karena UU Kejaksaan RI jelas disebutkan kewenangan kejaksaan sebagai JPN hanya untuk Perdata dan TUN (Tata Usaha Negara,)” ujar Razi.

Jelasnya lagi, berdasarkan putusan tersebut, JPN tidak dibenarkan lagi untuk mendampingi dan mewakili termohon yakni Kasatpol PP WH Lhokseumawe dan Pj Wali Kota Lhokseumawe. 

“Kita berharap dengan putusan sela ini sebagai edukasi bagi kita semua agar semua pihak menjalankan fungsinya sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda