Jum`at, 25 September 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Hakim Tak Perlu Khawatir Dilaporkan Masyarakat, KY: Tak Otomatis Kena Sanksi

Hakim Tak Perlu Khawatir Dilaporkan Masyarakat, KY: Tak Otomatis Kena Sanksi

Jum`at, 25 September 2026 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Anggota Komisi Yudisial (KY) F. Willem Saija meminta para hakim tidak perlu khawatir menghadapi laporan masyarakat. [Foto: dok. KY]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi Yudisial (KY) F. Willem Saija meminta para hakim tidak perlu khawatir menghadapi laporan masyarakat. Menurutnya, setiap laporan akan diperiksa terlebih dahulu melalui prosedur yang berlaku sebelum KY mengambil keputusan.

Willem menjelaskan masyarakat memang memiliki hak melaporkan dugaan pelanggaran perilaku hakim kepada KY. Namun, laporan tersebut tidak otomatis membuat hakim diperiksa atau dijatuhi sanksi.

“Setiap warga negara punya hak untuk melapor dan mengadukan seseorang (hakim). Itu hak asasi. Tapi itu melalui proses. Misalnya ditelaah dulu, apakah memenuhi syarat atau tidak,” kata Willem, Jumat (25/9/2026).

Laporan yang memenuhi syarat administrasi kemudian diperiksa. KY dapat meminta keterangan dari pelapor, saksi, hingga hakim yang dilaporkan. Hasil pemeriksaan selanjutnya dibawa ke rapat pleno tujuh Anggota KY untuk menentukan tindak lanjut.

Willem menegaskan banyak laporan tidak berujung pada sanksi karena berkaitan dengan substansi hukum atau isi putusan. Hal tersebut berada di luar kewenangan KY berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Jadi tidak mudah menjatuhkan sanksi, dan kebanyakan tidak terbukti. Sebab, kebanyakan laporan yang masuk terkait substansi hukum atau isi putusan,” ujarnya.

Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap putusan hakim merupakan hal yang dapat terjadi. Namun, perbedaan tersebut tidak otomatis menjadi dasar KY memeriksa hakim.

Willem menambahkan, KY tidak bertugas mencari kesalahan hakim. Jika ditemukan pelanggaran, KY akan menindaklanjutinya melalui pemeriksaan yang mendalam dan sesuai prosedur.

“Fungsi KY bukan mencari kesalahan, tapi menjaga kehormatan, wibawa, dan keluhuran martabat hakim,” tegasnya. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI