DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Aceh (HIMPALA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh yang dilaporkan sejak dua tahun lalu.
Ketua HIMPALA, Syahril Ramadhan, menegaskan kasus tersebut berkaitan dengan program pengadaan benih ikan dan pakan periode 2019-2021.
Ia menilai pengusutan yang terkatung-katung sangat merugikan anggota HIMPALA maupun masyarakat pembudidaya ikan di Aceh.
“Kasus ini membuat DKP Aceh tersandera dan tidak melanjutkan program dukungan pengembangan produksi ikan budidaya. Padahal program ini sejalan dengan target swasembada pangan, ekonomi biru, dan prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI,” kata Syahril kepada wartawan, Selasa (27/8/2025).
Syahril menjelaskan, pengadaan benih ikan yang jor-joran pada 2019-2021 menimbulkan banyak persoalan, mulai dari verifikasi kelompok tani yang bermasalah, penerima tidak memiliki lahan budidaya, adanya kelompok terafiliasi dengan pemilik pokok pikiran (Pokir), hingga lahan yang tidak sesuai peruntukan serta volume bantuan yang kurang.
Temuan tersebut, kata Syahril, juga diungkap oleh Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) melalui BPKP Perwakilan Aceh. Lembaga itu bahkan merekomendasikan penghentian sementara program tersebut.
“Rekomendasi penghentian itu sama saja dengan pengkhianatan terhadap rakyat. Tidak ada aturan yang melarang penggunaan uang negara untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya.
Syahril menuding adanya praktik “kedip mata” antara APIP, aparat penegak hukum, dan pejabat daerah untuk menggantung kasus ini. Akibatnya, hingga dua tahun berlalu sejak status penyidikan, belum ada penetapan tersangka. Bahkan sejak 2021 hingga 2023, DKP Aceh sudah menahan sejumlah program pengembangan budidaya.
Ia mendesak Kejati Aceh agar berani melanjutkan proses pemeriksaan, menetapkan tersangka, dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk menciptakan kepastian hukum.
“Penegakan hukum adalah kepentingan rakyat. Maka rakyat akan mendukung Kejati Aceh. Jika Kejati masih mengendapkan kasus ini, kami bersama masyarakat pembudidaya siap turun ke jalan menggeruduk kantor Kejati,” pungkasnya.