DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf Manaf, mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harus tetap berlandaskan pada semangat dan substansi Perjanjian Damai MoU Helsinki yang ditandatangani pada 2005 silam.
Menurutnya, revisi UUPA bukan hanya sekadar agenda formal legislatif, tetapi menyangkut keberlangsungan perdamaian dan masa depan Aceh.
“Kami harap DPR RI dan Pemerintah Pusat agar revisi UUPA dapat segera diselesaikan. Hasil revisinya juga harus sesuai dengan apa yang telah dijanjikan dalam Perjanjian Damai MoU Helsinki,” kata Irwandi, Selasa (16/9/2025).
Irwandi menyambut baik langkah Pemerintah Aceh bersama DPRA yang telah menyerahkan draf usulan revisi berikut naskah akademiknya ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Draf tersebut kini sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Salah satu poin penting yang diperjuangkan adalah agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Aceh tetap dialokasikan sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, tanpa batas waktu.
“Dana Otsus adalah nafas pembangunan Aceh. Kalau ini dipotong atau dibatasi, tentu akan berdampak besar bagi kesejahteraan rakyat. Karena itu, keberlanjutan dana ini harus dijamin di dalam revisi,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh yang dinilainya serius mengawal aspirasi rakyat Aceh dalam rapat-rapat bersama Baleg DPR RI.
Irwandi mengingatkan bahwa revisi UUPA harus dijalankan dengan penuh kesungguhan, karena menyangkut kepercayaan masyarakat Aceh terhadap komitmen Pemerintah Pusat.
"Revisi UUPA harus sesuai dengan MoU Helsinki, karena ini penting supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pemerintah Pusat harus serius,” tegasnya.
Irwandi juga mendukung penuh pernyataan anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid, yang menegaskan bahwa revisi UUPA harus diarahkan untuk memperkuat perdamaian.
Menurut Irwandi, seluruh elemen Aceh naik Pemerintah Aceh, DPR Aceh, akademisi, politisi, hingga ulama perlu bersatu menyuarakan aspirasi rakyat dalam proses revisi ini.
“Revisi UUPA merupakan isu penting yang menyangkut masa depan Aceh. Jangan sampai kita lengah. Semua pihak harus terlibat, agar substansi MoU benar-benar terjaga,” katanya.
Ia menyebutkan sejumlah poin krusial yang wajib dipertahankan, antara lain penguatan syariat Islam, keberlanjutan dana Otsus, serta jaminan di bidang pendidikan dan kesehatan.
“Banyak hal yang harus diperhatikan. Pertama menyangkut syariat Islam, kedua dana Otsus, serta bidang pendidikan dan kesehatan. Semua itu sudah dicantumkan dalam MoU dan harus disempurnakan, jangan dihilangkan,” pungkasnya. [nh]