Jum`at, 31 Juli 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Izin Presiden Dikabarkan Terbit, Praktisi Hukum Soroti Pemeriksaan Wabup Pidie Jaya

Izin Presiden Dikabarkan Terbit, Praktisi Hukum Soroti Pemeriksaan Wabup Pidie Jaya

Kamis, 30 Juli 2026 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Advokat sekaligus praktisi hukum, Hermanto, S.H. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Advokat sekaligus praktisi hukum, Hermanto, S.H., menilai pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, harus dipandang sebagai bagian dari proses penegakan hukum, bukan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejabat publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Hermanto merespons kabar bahwa Polda Aceh telah mengantongi persetujuan tertulis Presiden untuk memeriksa Hasan Basri dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap mantan anggota tim suksesnya, Zikrillah.

Hasan Basri juga disebut telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, kabar mengenai terbitnya persetujuan Presiden dan pemeriksaan tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh Polda Aceh.

Hermanto mengatakan, prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 mengandung makna bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang menduduki jabatan tertentu. Hukum harus berlaku kepada siapa pun tanpa membedakan jabatan, kedudukan maupun latar belakangnya,” kata Hermanto kepada Dialeksis.com, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, apabila persetujuan tertulis Presiden benar-benar telah diperoleh, pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Pidie Jaya merupakan mekanisme hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengatur bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis Presiden atas permintaan penyidik.

Hermanto menegaskan, persetujuan Presiden bukan bentuk penjatuhan sanksi atau penetapan seseorang bersalah. Persetujuan tersebut merupakan persyaratan administratif agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Saya mendukung penyidik melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat publik tidak boleh langsung dimaknai sebagai bukti kesalahan. Status bersalah atau tidaknya seseorang hanya dapat ditentukan berdasarkan alat bukti, fakta hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Hermanto meminta hak-hak Hasan Basri sebagai pihak yang diperiksa tetap dilindungi. Setiap orang, kata dia, berhak memberikan keterangan, memperoleh pendampingan hukum dan menyampaikan pembelaan secara adil.

“Masyarakat juga harus memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen, tanpa intervensi dan tekanan dari pihak mana pun. Biarkan proses hukum berjalan hingga diperoleh kepastian berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Zikrillah dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Perkara tersebut bermula dari laporan Zikrillah mengenai dugaan kekerasan yang disebut terjadi di Pendopo Wakil Bupati Pidie Jaya pada 30 Maret 2026.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, sebelumnya mengatakan belum memperoleh informasi terbaru dari penyidik mengenai perkembangan perkara maupun kabar terbitnya persetujuan Presiden.

Zikrillah juga mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari penyidik. Kendati demikian, ia mengaku memperoleh informasi bahwa persetujuan pemeriksaan telah diterbitkan melalui Kementerian Dalam Negeri dan Hasan Basri telah dimintai keterangan.

Hermanto berharap perkara tersebut dapat ditangani secara terbuka dan tidak tebang pilih. Menurutnya, penegakan hukum yang adil menjadi fondasi utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Ketika pejabat publik bersedia mengikuti proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku, hal itu menjadi cerminan bahwa supremasi hukum tetap menjadi panglima dalam negara demokrasi,” pungkasnya. [arn]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI