Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Jaga Data Nasabah, Bank Tak Cukup Hanya Simpan Uang

Jaga Data Nasabah, Bank Tak Cukup Hanya Simpan Uang

Kamis, 19 Februari 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Praktisi hukum sekaligus pengacara, Hermanto S.H. Foto: doc pribadi/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Fakta banyak data nasabah yang digunakan pihak lain dan diperjual belikan, sehingga  perlindungan data nasabah kembali mengemuka seiring meningkatnya digitalisasi layanan perbankan. Di tengah maraknya transaksi elektronik dan integrasi sistem keuangan, bank dinilai tak cukup hanya menjaga dana masyarakat, tetapi juga wajib melindungi data pribadi nasabah secara ketat.

Praktisi hukum sekaligus pengacara, Hermanto S.H, menegaskan bahwa tanggung jawab bank terhadap nasabah tidak berhenti pada pengelolaan dana. Menurut dia, kerahasiaan data merupakan bagian tak terpisahkan dari kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.

“Bank itu bukan hanya menyimpan uang, tetapi juga menyimpan identitas, rekam jejak transaksi, hingga informasi pribadi yang sangat sensitif. Secara hukum, itu wajib dilindungi,” kata Hermanto kepada Dialeksis, Kamis (19/02/2026).

Hermanto merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mewajibkan setiap pengendali data menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi. Dalam undang-undang tersebut, pengumpulan, penggunaan, hingga pengungkapan data harus berdasarkan persetujuan yang sah dan untuk tujuan yang jelas.

Selain itu, kewajiban menjaga rahasia nasabah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pasal 40 undang-undang tersebut secara tegas menyebutkan bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali untuk kepentingan tertentu yang diatur secara limitatif oleh undang-undang, seperti kepentingan perpajakan atau proses peradilan.

“Artinya, bank tidak boleh sembarangan membuka atau memberikan data nasabah kepada institusi lain tanpa dasar hukum yang jelas. Jika dilakukan tanpa prosedur yang sah, itu bisa masuk kategori pelanggaran hukum,” ujar Hermanto.

Ia juga menyinggung peran regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, yang telah menerbitkan berbagai regulasi turunan terkait perlindungan konsumen dan keamanan sistem informasi perbankan. Bank diwajibkan menerapkan manajemen risiko teknologi informasi, sistem pengamanan berlapis, serta mekanisme pengaduan konsumen.

Hermanto menjelaskan, dampak hukum bagi bank yang lalai atau dengan sengaja menyalahgunakan data nasabah tidaklah ringan. Berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi, pelaku yang secara melawan hukum memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban dapat dibebankan kepada pengurus maupun badan hukumnya. “Korporasi bisa dikenai pidana denda, perampasan keuntungan, bahkan pembekuan kegiatan usaha dalam kondisi tertentu,” ujarnya.

Di sisi lain, pelanggaran terhadap rahasia bank juga membuka ruang sanksi administratif dari OJK, mulai dari teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga rekomendasi pencabutan izin apabila terbukti terjadi pelanggaran berat dan sistemik.

Tak hanya itu, nasabah yang dirugikan berhak mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil. “jika kebocoran data menyebabkan penipuan, pembobolan rekening, atau pencemaran nama baik, bank bisa dimintai pertanggungjawaban secara perdata,” kata Hermanto.

Menurut Hermanto, dampak paling serius justru terletak pada hilangnya kepercayaan publik. Industri perbankan bertumpu pada trust. Sekali terjadi kebocoran data besar-besaran, dampaknya bisa meluas, termasuk penarikan dana secara masif oleh nasabah.

“Dalam sistem keuangan, reputasi adalah segalanya. Ketika publik ragu pada keamanan data, stabilitas juga bisa terganggu,” ujarnya.

Ia mendorong perbankan untuk memperkuat sistem keamanan digital, memperketat akses internal terhadap data nasabah, serta melakukan audit kepatuhan secara berkala. Edukasi kepada karyawan dan transparansi kepada nasabah juga menjadi bagian penting dari pencegahan.

“Perlindungan data bukan hanya kewajiban hukum, tetapi kewajiban moral. Bank memegang amanah. Jika amanah itu dilanggar, konsekuensinya bukan hanya pidana, tetapi juga runtuhnya kepercayaan,” tutur Hermanto.

"Dengan meningkatnya ancaman kejahatan siber dan kompleksitas ekosistem keuangan digital, perlindungan data nasabah kini menjadi ujian integritas bagi setiap lembaga perbankan. Di tengah ketatnya persaingan industri, keamanan data bukan lagi pilihan, melainkan keharusan," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI