DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Kejari Lhokseumawe berhasil menangkap seorang tersangka AR, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe anggaran tahun 2021-2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, kepada wartawan mengatakan tersangka sempat ditetapkan sebagai DPO lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan Jakda.
"Tersangka ini sebagai orang yang meminjam atau memakai bendera PT. Sumber Alam Sejahtera dalam melaksanakan proyek rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe dengan memberikan fee kepada pemilik PT. Sumber Alam Sejahtera," ungkap Feri, Jumat (18/7/2025).
Selanjutnya, tersangka langsung ditahan dan dititipkan sementara di Lapas Lhokseumawe, selama 30 hari ke depan.
"Kami mengimbau kepada para pihak-pihak yang terkait untuk tetap kooperatif dan menaati proses hukum. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan negara," pungkasnya. [rg]