DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada BPSDM Aceh yang ditangani Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus menjadi perhatian publik. Salah satu sorotan dalam perkara ini adalah penetapan dua tersangka yang disebut merupakan keluarga dari politisi Iskandar Usman Al-Farlaky, yakni abang kandungnya berinisial SD (Salamuddin) dan adik iparnya berinisial RF, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2023.
Untuk memastikan perkembangan terbaru perkara tersebut, Dialeksis kembali menghubungi Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K. Saat dimintai keterangan, Joko memberikan jawaban singkat.
“Waalaikumsalam, untuk sementara belum ada informasi selanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa, 21 April 2026, Joko Krisdiyanto menyampaikan bahwa proses penyidikan atas kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut telah memasuki tahap lanjutan. Ia menjelaskan, berkas perkara telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan dari sejumlah berkas yang diserahkan, dua di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Untuk dua berkas yang sudah lengkap, tersangkanya juga telah diserahkan kepada JPU,” kata Joko kala itu.
Namun demikian, sejumlah berkas lainnya masih dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Penyidik, lanjutnya, saat ini masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meminta keterangan tambahan dari para saksi guna memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa.
“Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirim kembali,” tambahnya.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.