Senin, 12 Oktober 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Kasus Dugaan Pengeroyokan di SMA 3 Banda Aceh, Polisi Periksa 14 Orang Saksi

Kasus Dugaan Pengeroyokan di SMA 3 Banda Aceh, Polisi Periksa 14 Orang Saksi

Minggu, 11 Oktober 2026 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dhiza Fezuono. [Foto: Dokumen Julinar untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh telah memeriksa 14 orang terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di SMA Negeri 3 Banda Aceh. 

Polisi masih mendalami keterangan para saksi dan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dhiza Fezuono, mengatakan pemeriksaan terhadap 14 orang itu meliputi korban, saksi anak, tenaga pendidik, dan pihak terlapor.

“Untuk saat ini, yang sudah kita periksa sebagai saksi ada 14 orang, termasuk korban. Hari Senin mungkin akan kita periksa saksi terlapor,” kata Miftahuda usai konferensi pers kepada awak media, Sabtu (10/10/2026).

Ia menjelaskan, penyidikan masih berjalan dan polisi akan mendalami keterangan para pihak sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Miftahuda menegaskan, penanganan perkara tersebut harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku karena melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum.

“Penyidikan tetap sesuai prosedur. Kita ketahui terlapor dan korban merupakan anak yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Menurutnya, proses penyidikan juga mengacu pada sistem peradilan pidana anak. Dalam proses tersebut, polisi melibatkan instansi terkait, seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), sesuai kebutuhan penanganan perkara.

Terkait kemungkinan penetapan tersangka, Miftahuda mengatakan pihaknya belum dapat memastikan jumlah orang yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Penetapan tersangka akan bergantung pada hasil penyidikan dan terpenuhinya alat bukti sesuai ketentuan hukum.

“Kalau saya bilang semuanya menjadi tersangka, itu juga salah. Jumlahnya bisa berubah, tergantung apakah dua alat bukti sudah terpenuhi atau tidak. Yang jelas, semua sama di mata hukum,” katanya.

Miftahuda menegaskan, penyidik tidak akan terburu-buru menetapkan tersangka tanpa melalui tahapan hukum yang semestinya. 

Polisi akan melanjutkan pemeriksaan dan pendalaman perkara dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak yang terlibat.

Hingga kini, penyidikan kasus dugaan penganiayaan di SMA Negeri 3 Banda Aceh masih berlangsung. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI