Jum`at, 29 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Kasus HP Ilegal China Melebar, Dua Direktur Jadi Tersangka

Kasus HP Ilegal China Melebar, Dua Direktur Jadi Tersangka

Jum`at, 29 Mei 2026 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Foto: Dok. Bareskrim Polri


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan importasi handphone ilegal dari China. Terbaru, penyidik menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan dua tersangka baru itu masing-masing berinisial TW dan MT. TW diketahui menjabat sebagai Direktur PT TSI, sementara MT merupakan Direktur PT TSL.

“Penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara aquo, yaitu masing-masing berinisial TW yang merupakan Direktur PT TSI, dan MT selaku Direktur PT TSL,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

Ade Safri menjelaskan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Setidaknya, ada lima alat bukti yang menjadi dasar penyidik dalam menetapkan TW dan MT sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka TW dan MT berdasarkan fakta penyidikan atas dasar lima alat bukti yang sudah didapatkan penyidik, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik,” ujar Ade Safri yang juga Koordinator Gakkum Satgas Penyelundupan.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap TW dan MT. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keduanya tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

“Penyidik telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua orang tersangka dimaksud,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang sama, yakni DCP alias PT dan SJ. Dengan penetapan TW dan MT, total tersangka dalam perkara dugaan importasi HP ilegal dari China ini menjadi empat orang.

Ade Safri menegaskan, Tim Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan. Penyidik saat ini mendalami jalur masuk barang, pola distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan importasi ilegal tersebut.

Tidak hanya itu, penyidik juga akan menelusuri aliran uang atau money trail dari aktivitas ilegal tersebut. Penelusuran ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang serta aset yang disembunyikan para pelaku.

“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan aset yang disembunyikan pelaku maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan,” ungkap Ade Safri.

Ia menambahkan, penindakan terhadap importasi ilegal merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Menurutnya, barang ilegal yang masuk tanpa mengikuti ketentuan hukum tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri dalam negeri.

Ade Safri juga memastikan Polri akan memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah Indonesia, baik jalur laut, darat, maupun udara.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memastikan seluruh aktivitas importasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI