DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap empat terdakwa kasus kekerasan terhadap anak yang menimpa FR (17), seorang anak di bawah umur asal Aceh Tengah. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Takengon, Rabu, 21 Januari 2026.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Takengon yang dilansir media dialeksis.com, Jumat, 30 Januari 2026, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn, dengan Jaksa Penuntut Umum Ahmedi Afdal Ramadhan, S.H.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa Sandika Mahbengi Bin Sadikin, Mukhlis Apandi Bin Ahmad Zais, Maulidan Bin Zulkifli, dan Alhuda Hidayat Bin Rudi Cibro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang didakwakan secara tunggal oleh Penuntut Umum.
Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut agar keempat terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta menetapkan para terdakwa tetap ditahan. Selain itu, para terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000.
Perkara ini bermula dari dugaan pencurian satu unit mesin penggiling kopi yang dilakukan korban pada Kamis, 14 Agustus 2025. Namun, alih-alih menyerahkan korban ke pihak berwajib, para terdakwa justru melakukan tindakan main hakim sendiri.
Dua hari setelah peristiwa pencurian, tepatnya Sabtu, 16 Agustus 2025, korban yang tengah dalam perjalanan pulang menuju Kampung Wihni Bakong, Kecamatan Silih Nara, dicegat para terdakwa di Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing.
Di lokasi pertama, tangan korban diikat menggunakan tali, lalu dipukuli secara bersama-sama. Kekerasan berlanjut saat korban dibawa ke Kampung Bies, sebelum akhirnya kembali mengalami penganiayaan di Kampung Sagi Indah, Kecamatan Silih Nara.
Dalam kondisi kesakitan, korban sempat berteriak meminta pertolongan. Aksi kekerasan itu baru terhenti setelah warga datang menolong dan membawa korban ke Polsek Silih Nara, lalu dibawa ke Polres Aceh Tengah.
Berdasarkan visum et repertum yang ditandatangani dr. Taufiqul Hadi dari RSUD Datu Beru Aceh Tengah pada 17 Agustus 2025, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya luka lecet di bawah mata kanan, pendarahan pada bola mata kiri, serta luka lecet melintang di bagian belakang dada. Dokter menyimpulkan luka-luka tersebut disebabkan oleh trauma akibat benda tumpul.
Pelapor dalam kasus ini, Armoja (44), ayah korban, mengaku sangat terpukul atas perlakuan yang dialami anaknya. Ia menegaskan bahwa kesalahan anaknya tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan.
“Kalau memang anak kami salah, laporkan ke polisi. Negara punya hukum. Tapi ini malah dikejar, diikat, lalu dipukuli di tiga tempat berbeda. Anak kami masih di bawah umur,” ujar Armoja dengan nada getir saat dihubungi Dialeksis.com.
Ia juga menyesalkan adanya jeda waktu dua hari sejak peristiwa pencurian hingga terjadinya penganiayaan.
“Ini bukan spontan. Ada waktu untuk berpikir, tapi yang dipilih justru kekerasan,” katanya.
Armoja mengungkapkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah sempat memfasilitasi dua kali upaya mediasi pada 5 dan 8 September 2025. Upaya serupa juga dilakukan pihak kejaksaan pada 14 November 2025, namun seluruhnya tidak membuahkan hasil.
Berkas perkara penganiayaan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum pada 11 September 2025, dinyatakan lengkap (P21) pada 16 Oktober 2025, dan Tahap II dilaksanakan pada 14 November 2025.
Meski korban sebelumnya telah dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam perkara pencurian mesin penggiling kopi, Armoja menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tetap tidak bisa dibenarkan.
“Kami tahu anak kami bersalah dan sudah dihukum. Tapi kekerasan tetap kejahatan, apalagi korbannya anak di bawah umur yang dilindungi undang-undang,” tutupnya.