Kamis, 01 Februari 2024 14:00 WIB
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun 2022 dan 2023 kepada penuntut umum Kejari Banda Aceh, Rabu, 31 Januari 2024. Dokumen Kajari Banda Aceh untuk dialeksis.com.
Keyword:
Editor :Alfi Nora
Komentar Anda