Senin, 18 Agustus 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Kasus Maling Beko, Polsek Peukan Bada Serahkan Tersangka ke Kejari Aceh Besar

Kasus Maling Beko, Polsek Peukan Bada Serahkan Tersangka ke Kejari Aceh Besar

Minggu, 17 Agustus 2025 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Polsek Peukan Bada Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka berinisial AR (24) dan barang bukti (BB) kasus tindak pidana pencurian alat ekskavator atau beko dalam pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. [Foto: Humas Res BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polsek Peukan Bada Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka berinisial AR (24) dan barang bukti (BB) kasus tindak pidana pencurian alat ekskavator atau beko dalam pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar pada Jumat (15/8/2025).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Peukan Bada, Iptu T Chairil Izan mengatakan, penyerahan ini diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zafran SH dengan kondisi tersangka dalam keadaan baik dan sehat.

“Sudah diserahkan pagi tadi ke Kejari Aceh Besar, tersangka bersama barang bukti 7 buah nepel selang minyak excavator (beko) berbahan kuningan,” ungkap Iptu Chairil.

Dikatakan, kasus ini berawal dari laporan terhadap seseorang yang dicurigai masyarakat ingin melakukan pencurian pada Senin, 16 Juni 2025 lalu.

Unit Reskrim Polsek Peukan Bada kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara, lalu mengamankan dan menginterogasi pelaku.

Usai didalami, ternyata AR pernah melakukan pencurian di sebuah rumah kawasan Gampong Gurah, Kecamatan Peukan Bada, pada 22 Desember 2024 lalu. Korban, Tirza Firanda (47), mekanik warga setempat kemudian membenarkan hal tersebut.

“Kemudian saat itu juga korban membuat laporan ke Polsek Peukan Bada untuk ditindaklanjuti,” jelas Iptu Chairil.

Saat itu, korban kehilangan sejumlah alat excavator dari rumahnya berupa 1 set gigi motor swing excavator, 7 nepel selang minyak kuningan, 1 relier induk, 1 komputer excavator, dan beberapa besi alat perbaikan excavator.

Kini AR harus menjalani proses hukum lanjutan di Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Kapolsek Peukan Bada menegaskan komitmennya memberantas tindak kriminal di wilayah hukum setempat.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke polisi terdekat. “Sinergi masyarakat dan polisi kunci penegakan hukum,” pungkasnya. [*]

 
Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI