DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, Dr. T. Saiful Bahri, SP., MP, menilai penyelesaian kasus pencurian, gangguan aktivitas kebun, serta konflik sosial di lahan PTPN IV Regional VI Cot Girek, Aceh Utara, tidak boleh dilakukan secara parsial.
Menurut Saiful, persoalan tersebut harus diletakkan dalam kerangka penyelesaian yang menyeluruh: dialog sosial harus dibuka, kesejahteraan masyarakat sekitar harus diperhatikan, aktivitas kebun harus dipulihkan, dan penegakan hukum terhadap tindakan pencurian maupun gangguan keamanan tetap harus berjalan.
“Seluruh pihak, baik perusahaan, masyarakat, maupun kelompok lain yang terlibat atau terdampak, perlu duduk bersama merumuskan solusi permanen. Dialog harus difasilitasi agar aktivitas kebun dapat berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pihak yang terus mengalami kerugian,” kata Saiful Bahri kepada Dialeksis, Selasa (14/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan Saiful merespons sejumlah pemberitaan terkait kondisi Kebun PTPN IV Regional VI Cot Girek. Sebelumnya, Antara Aceh melaporkan ribuan pekerja kebun mengalami tekanan ekonomi akibat penjarahan tandan buah segar sawit. Dalam laporan itu disebutkan sekitar 2.400 pekerja terdampak karena hilangnya premi panen yang selama ini menjadi bagian penting pendapatan keluarga mereka.
Sejumlah media nasional juga memberitakan bahwa aksi okupasi dan penjarahan di Kebun Cot Girek telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp62,6 miliar hingga awal Juni 2026. Angka itu belum termasuk dugaan kerusakan tanaman yang diperkirakan mendekati Rp1 miliar.
Saiful mengatakan, dalam situasi seperti ini pemerintah tidak cukup hanya hadir sebagai penonton. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara perlu mengambil peran aktif sebagai fasilitator agar penyelesaian tidak hanya berorientasi pada penghentian gangguan di lapangan, tetapi juga menyentuh akar persoalan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar kebun.
“Terhadap upaya peningkatan kesejahteraan, perlu ada dialog antara masyarakat dengan perusahaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Dialog ini diharapkan menemukan solusi permanen, bukan sekadar meredakan keadaan sementara,” ujarnya.
Ia menilai, penyelesaian permanen harus dimulai dari pemetaan masalah secara jernih. Bila ada aspirasi masyarakat terkait lahan, kemitraan, lapangan kerja, atau pemberdayaan ekonomi, hal itu perlu dibicarakan dalam forum resmi dan terbuka. Namun, pada saat yang sama, tindakan pencurian, intimidasi, penghalangan aktivitas kebun, dan perusakan aset tidak boleh dibenarkan.
“Harus dibedakan antara aspirasi masyarakat yang perlu didengar dengan tindakan pencurian dan gangguan terhadap aktivitas kebun. Aspirasi harus dibuka ruang penyelesaiannya, tetapi tindakan melawan hukum tetap harus diproses agar tidak menjadi kebiasaan buruk,” kata Saiful.
Menurutnya, gangguan terhadap aktivitas PTPN IV bukan hanya merugikan perusahaan atau negara, tetapi juga berdampak langsung kepada pekerja, buruh panen, keluarga karyawan, pedagang kecil, dan masyarakat sekitar yang selama ini bergantung pada denyut ekonomi perkebunan.
“Kalau kebun terganggu, yang rugi bukan hanya perusahaan. Pekerja kehilangan premi, keluarga pekerja tertekan, ekonomi lokal melemah, dan suasana sosial menjadi tidak tenang. Karena itu, stabilitas keamanan di sekitar kebun harus dijaga,” ucapnya.
Saiful mendorong dibentuknya forum penyelesaian terpadu yang melibatkan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PTPN IV, perwakilan pekerja, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, serta unsur terkait lainnya. Forum tersebut, kata dia, perlu bekerja dengan dasar data, peta, dokumen legal, dan kondisi sosial masyarakat di lapangan.
Ia menyebut, langkah seperti pengukuran ulang batas lahan, verifikasi klaim masyarakat, evaluasi pola kemitraan, serta penyusunan program pemberdayaan ekonomi warga sekitar dapat menjadi bagian dari jalan keluar. Dengan begitu, penyelesaian tidak hanya menekan konflik, tetapi juga membangun kepercayaan baru antara perusahaan dan masyarakat.
“Solusi yang baik harus berbasis data dan keadilan. Jika ada persoalan batas, maka harus dipetakan. Jika ada tuntutan kesejahteraan, maka perlu dirumuskan skema pemberdayaan. Jika ada tindakan pidana, maka hukum harus bekerja. Semua jalur itu bisa berjalan bersamaan,” katanya.
Saiful juga mengingatkan perusahaan agar tidak hanya melihat masyarakat sekitar sebagai pihak luar dari aktivitas perkebunan. Menurutnya, perusahaan perkebunan negara perlu memperkuat komunikasi sosial, memperluas program pemberdayaan, serta memastikan keberadaan kebun memberi manfaat nyata bagi masyarakat lokal.
“Perusahaan juga perlu membangun hubungan sosial yang lebih kuat dengan masyarakat sekitar. Program pemberdayaan, kesempatan kerja, kemitraan ekonomi, dan komunikasi yang terbuka harus diperkuat agar masyarakat merasa ikut memperoleh manfaat dari keberadaan kebun,” ujarnya.
Meski demikian, Saiful menegaskan bahwa ruang dialog tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap tindakan penjarahan. Negara, kata dia, harus hadir menjaga aset publik, melindungi pekerja, dan memastikan aktivitas ekonomi strategis tidak lumpuh akibat gangguan yang berulang.
“Terhadap gangguan dan pencurian yang terjadi selama ini di lokasi PTPN IV Regional VI, perlu ada langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur, sehingga menimbulkan efek jera. Ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketenteraman masyarakat, terutama di lingkungan sekitar kebun,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak menahan diri dan tidak memperkeruh keadaan dengan provokasi. Menurut Saiful, Cot Girek membutuhkan penyelesaian yang dingin, rasional, dan berkeadilan. Bukan penyelesaian yang hanya memenangkan satu pihak, tetapi solusi yang menyelamatkan pekerja, masyarakat, perusahaan, dan kepentingan negara.
“Yang harus dicari adalah titik temu. Kebun harus kembali produktif, pekerja harus terlindungi, masyarakat harus diperhatikan, dan hukum harus ditegakkan. Jika empat hal ini berjalan, konflik bisa diredam dan ekonomi masyarakat sekitar dapat pulih,” ujar Saiful Bahri selaku Ketua PERHEPI Aceh. []