DIALEKSIS.COM | Denpasar - Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) RI, Syamsul Arief, menegaskan pentingnya peran hakim dalam memperkuat keadilan lingkungan dan iklim di kawasan ASEAN. Dia mendorong tiga langkah utama, mulai dari peningkatan kapasitas hakim hingga penguatan akses masyarakat terhadap keadilan lingkungan.
Menurut Syamsul, hakim perlu memiliki pemahaman hukum, teknis, dan ilmiah yang memadai untuk menangani perkara lingkungan hidup dan perubahan iklim. Pendidikan serta pelatihan yang terarah menjadi salah satu kunci agar peradilan mampu merespons persoalan tersebut secara tepat.
Selain itu, komitmen negara-negara ASEAN terhadap hak atas lingkungan yang aman, bersih, sehat, dan berkelanjutan perlu diwujudkan melalui akses keadilan yang nyata bagi masyarakat. Penguatan prosedur peradilan lingkungan juga dinilai penting agar penanganan perkara lebih responsif terhadap persoalan lingkungan dan perubahan iklim.
Syamsul menekankan, pertukaran pengalaman dan praktik baik antarpengadilan di ASEAN perlu terus diperkuat. Hasil diskusi dan rekomendasi yang dihimpun diharapkan menjadi dasar penyusunan program pelatihan serta perangkat praktis bagi hakim di kawasan tersebut.
Dia juga mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan dan deforestasi tidak bisa hanya dihadapi melalui tindakan individu. Diperlukan komitmen kelembagaan, termasuk peran aktif peradilan, untuk memastikan perlindungan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat serta generasi mendatang. [red]