DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik mantan Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan sang istri, Megawati.
“Total nilai asetnya diperkirakan Rp 510 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya pada Jumat, 12 September 2025.
Penyitaan tersebut terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Setiawan dalam perkara pokok tindak pidana korupsi pemberian kredit dari bank daerah ke Sritex.
Setiawan baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersamaan dengan sang adik sekaligus mantan Wakil Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. Aset yang disita meliputi 57 bidang tanah di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo. Semua aset itu atas nama Setiawan.
Kemudian 94 bidang tanah atas nama Megawati yang ada di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Lalu satu bidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo, atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.
Dalam kasus pemberian kredit untuk Sritex, Kejaksaan telah menetapkan 12 tersangka. Kasus ini ditengarai merugikan negara Rp 1,08 triliun. Jaksa menyebut para tersangka bersekongkol agar permohonan kredit yang diajukan Sritex bisa cair. Jaksa juga menemukan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan duit yang dicairkan.
Selain tengah menelusuri adanya korupsi pencairan kredit bank daerah, Kejagung juga sedang menelisik dugaan korupsi pencairan kredit dari klaster Bank Sindikasi yakni BNI, BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Sritex. [Tempo.co]