Rabu, 27 Agustus 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk 10 Terpidana Jarimah di Taman Bustanussalatin

Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk 10 Terpidana Jarimah di Taman Bustanussalatin

Selasa, 26 Agustus 2025 21:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 orang terpidana kasus pelanggaran Qanun Jinayat pada Selasa (26//8/2025) di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kembali menegakkan aturan Syariat Islam dengan melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 orang terpidana kasus pelanggaran Qanun Jinayat.

Eksekusi tersebut berlangsung pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Eksekusi cambuk dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Para terpidana dinyatakan bersalah atas sejumlah pelanggaran, antara lain jarimah zina, liwath, khalwat, hingga maisir.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menyampaikan bahwa pelaksanaan cambuk ini merupakan bentuk nyata penegakan Syariat Islam di wilayah Aceh sesuai amanat Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Hari ini, jaksa eksekutor telah melaksanakan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh terhadap 10 terpidana. Eksekusi ini dilakukan secara terbuka di depan umum agar menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran syariat,” ujar Kadafi kepada wartawan dialeksis.com.

Dari sepuluh terpidana, empat orang dijatuhi uqubat hudud cambuk 100 kali karena terbukti melakukan jarimah zina, yakni FM, N, SA, dan KH.

Selain itu, dua terpidana lain, H dan RA, mendapat hukuman 80 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah liwath.

Sementara itu, dua orang terpidana kasus khalwat, Y dan PB, masing-masing dijatuhi hukuman 8 dan 6 kali cambuk, dengan pengurangan masa tahanan.

Untuk perkara maisir, dua orang yakni MAA dan SD, dijatuhi uqubat takzir dengan jumlah cambuk berbeda, masing-masing 10 kali dan 19 kali.

Kadafi menegaskan bahwa seluruh terpidana telah menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh tim medis dari Puskesmas Kota Banda Aceh sebelum dieksekusi.

Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi fisik para terpidana dalam keadaan sehat sehingga dapat mengikuti pelaksanaan uqubat.

Pelaksanaan uqubat cambuk ini menarik perhatian warga sekitar yang hadir menyaksikan. Menurut Kadafi, keterbukaan dalam eksekusi cambuk merupakan salah satu bagian dari upaya menegakkan syariat Islam di Aceh, sekaligus memberikan efek jera.

“Kami berharap pelaksanaan hukuman cambuk ini bisa menjadi pengingat bagi masyarakat Banda Aceh khususnya, dan Aceh umumnya, untuk menjauhi perbuatan yang dilarang dalam Qanun Jinayat. Penegakan hukum syariat tidak hanya sebatas hukuman, tapi juga edukasi sosial agar masyarakat lebih patuh,” kata Kadafi.

Kejari Banda Aceh, lanjutnya, berkomitmen menjalankan setiap putusan Mahkamah Syariah dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Mahkamah Syariah, Dinas Syariat Islam, dan Wilayatul Hisbah dalam menjaga marwah pelaksanaan syariat di Aceh.

“Ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam menegakkan Syariat Islam sesuai aturan yang berlaku. Kami akan konsisten melaksanakan putusan pengadilan agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil,” tambah Kadafi.

Sebagai provinsi yang diberikan kewenangan khusus dalam menjalankan Syariat Islam, Aceh kerap menjadi sorotan dalam pelaksanaan hukum jinayat, termasuk uqubat cambuk.

Kejaksaan menilai, aturan tersebut merupakan identitas sekaligus kearifan lokal yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat, baik warga asli maupun pendatang.

Kadafi mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak melanggar aturan syariat. Menurutnya, setiap pelanggaran yang terbukti akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Siapapun yang terbukti melakukan jarimah, baik warga lokal maupun pendatang, tetap akan diproses sesuai aturan. Ini adalah komitmen bersama untuk menjaga kehormatan Aceh sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
17 Augustus - depot
sekwan - polda
bpka