DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun hingga kini masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, tapi penyidik belum menetapkan tersangka.
Padahal, dalam perkara itu penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 24 orang. Bahkan kasus ini ditingkatkan menjadi penyelidikan. Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 42 orang serta mengumpulkan 130 dokumen.
Tidak hanya itu penyidik juga menyita aset PT Patriot Nusantara Aceh (Patna) selaku pengelola KEK Arun. Diantaranya, BPKB mobil atas nama PT Patna, satu unit Macbook Air (13-in,2017) berserta pengisi daya, lalu uang yang dikembalikan karyawan senilai Rp20 juta. Dana itu sudah dititipkan ke rekening Kejari Lhokseuamawe.
“Belum ada tersangka, kasus ini masih proses penyidikan, kita terus mencari barang bukti dan mengevaluasinya,” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama SH MH kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Therry menambahkan, Kejari sudah mengekspose perkara itu ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh untuk mengetahui total kerugian negara.
“Kami komitmen tuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan dalam perkara ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, KEK Arun merupakan kawasan khusus yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Kawasan ini merupakan kawasan telah memiliki industri yaitu PT Pupuk Iskandar Muda, PT Perta Arun Gas, PT Pelabuhan Indonesia dan Eks PT Aceh Asean Fertilizer.
Dalam perkara ini, penyidikan telah memeriksa 18 pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak 10 Juni 2025 lalu.
Mereka antara lain M sebagai Komisaris PT Patriot Nusantara Aceh (PT Patna) dan AR sebagai GM Operasional PT Patriot Nusantara Aceh, diperiksa pada 10 Juni 2025. PT Patna anak usaha dari PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pembangunan Aceh, didirikan sebagai pengelola KEK Arun. Lalu, YS sebagai Finance & General Support Director PT Perta Arun Gas (PT PAG) dan AM sebagai Technical & Operation Director PT PAG diperiksa 11 Juni 2025.
Lalu, JK sebagai Direktur Operasi & Produksi Pelaksana Tugas dan Direktur Keuangan & Manajemen Resiko PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) diperiksa 27 Juni 2025. RI sebagai Environtment Zona 1 PT Pertamina Hulu Energi (PHE), RAM Asisten Manager PT PHE NSO, AB, Pejabat Sementara Field Manajer PHE NSO, diperiksa pada 17 Juni 2025.
Berikutnya FS sebagai Direktur PT Pembangunan Aceh (PEMA) 2024-2025 dan MN sebagai Deputy Branch Manager Pendukung Operasi PEMA diperiksa 19 Juni 2025.
Lalu, SF sebagai Manajer Pembinaan Anak Usaha PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) diperiksa pada 20 Juni 2025. Sedangkan JH Branch Manajer PT Pelindo Branch Lhokseumawe diperiksa 23 Juni 2025. MSH, Kepala Seksi Pelayanan Bea Cukai Lhokseumawe diperiksa 23 Juni 2025. M sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh diperiksa 23 Juni 2025, BP sebagai Direktur Utama PATNA tahun 2018 diperiksa 24 Juni 2025.
Sementara ME sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi PT Patna diperiksa 25 Juni 2025, lalu MY sebagai Ex Wakil Direktur Utama PT Patna periode 2017 - 2018 diperiksa 26 Juni 2025. Terakhir, IL sebagai Ex Manager Finance Operational PT PAG diperiksa 30 Juni 2025. [rg]