DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) telah mengesahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar X yang dipimpin oleh Muhammad Mardiono.
Kepengurusan ini sebelumnya telah didaftarkan oleh PPP kepada Kemenkum HAM sebagai bagian dari proses legalisasi internal partai. Pengajuan pendaftaran dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, dan dilakukan oleh pengurus lama partai.
Penetapan kepengurusan baru ini muncul di tengah gejolak internal di tubuh PPP. Dalam Muktamar X di Ancol, Mardiono ditetapkan sebagai Ketua Umum PPP melalui mekanisme aklamasi. Namun, sebagian pihak masih menolak hasil tersebut dan menyebut adanya dualisme kepemimpinan di partai.
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Rapih Herdiansyah, menegaskan bahwa pengajuan SK hanya bisa dilakukan oleh pengurus masa bakti sebelumnya dalam hal ini oleh pengurus yang dipimpin Mardiono sebagai Plt Ketua Umum.
Ia juga menyebut bahwa AD/ART PPP telah menetapkan kriteria calon ketua umum, dan menurut versi PPP, Mardiono memenuhi persyaratan tersebut, sementara salah satu kandidat lain, Agus Suparmanto, dianggap tidak memenuhi.
Pengesahan resmi oleh Kemenkum HAM ini memperkuat posisi kepengurusan Mardiono secara legal, sekaligus menegaskan bahwa masalah dinamika internal PPP kini harus diselesaikan dalam kerangka hukum organisasi yang berlaku.