Sabtu, 03 Mei 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Ketua KIP Aceh Tamiang Disidang DKPP, Pengadu Minta Rita Dipecat

Ketua KIP Aceh Tamiang Disidang DKPP, Pengadu Minta Rita Dipecat

Jum`at, 02 Mei 2025 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kuasa Hukum Muhammad Usman, Sarwo Edi. Foto: dok pribadi 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, Rita Afrianti. Sidang berlangsung pada Jumat, 2 Mei 2025, di ruang sidang Panwaslih Provinsi Aceh. 

Perkara ini dilaporkan oleh caleg Muhammad Usman selaku pengadu, yang diwakili oleh dua kuasa hukumnya, Aliyandi dan Sarwo Edi. 

“Kami sudah taat mengikuti seluruh proses sidang. Sekarang kami tinggal menunggu putusan DKPP, karena semua bukti yang kami ajukan sudah dilihat dan didengar langsung dalam persidangan,” ujar Sarwo Edi kepada Dialeksis, usai sidang.

Dalam persidangan tersebut, lanjut Sarwo Edi, teradu (Rita) sempat membantah seluruh tuduhan. Namun setelah bukti ditunjukkan di hadapan majelis, teradu akhirnya mengakui adanya pelanggaran.

“Maka menurut kami, DKPP sudah bisa menilai. Kami menunggu putusan resmi dalam beberapa hari ke depan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa perkara ini penting sebagai pembelajaran ke depan agar penyelenggaraan pemilu berjalan lebih baik dan berintegritas.

“Harapan kami, Rita dipecat supaya menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu lainnya,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, Rita Afrianti diduga meminta sejumlah uang dengan janji akan membantu meningkatkan perolehan suara Muhammad Usman pada Pemilu lalu. 

Namun, janji tersebut tidak ditepati dan dana yang diberikan juga tidak dikembalikan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
diskes