DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak empat saksi dan peluang bertambah ke depan, terkait kasus dugaan penyelewengan item Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) sejak 2022-2024 yang dilakukan salah seorang keuchik di Kecamatan Lueng Bata sebagaimana laporan warga beberapa waktu lalu.
Diketahui laporan warga tersebut masuk pada 10 Agustus 2024 lalu. Setelah dipelajari, pihak Reskrim Polresta kemudian meminta audit ke Inspektorat Kota Banda Aceh dan hasilnya sudah keluar pada Mei 2025 lalu.
“(Sejauh ini sudah diperiksa) sekitar empat orang saksi. Belum kita naikkan ini, masih dalam penyelidikan,” ungkap Kompol Fadillah, Jumat (25/7/2025).
Kemudian saat ditanya apakah tetap melanjutkan laporan meski oknum keuchik tersebut sudah mengembalikan kelebihan bayar sebagaimana temuan Inspektorat ke kas gampong, pihak kepolisian menyebut dugaan kasus ini masih berproses.
“Kita lihat aturannya lagi nanti ya,” singkatnya.
Pihaknya mengimbau termasuk para keuchik khususnya di wilayah hukum setempat agar tidak melenceng dari aturan terkait penggunaan uang negara.
“Harus sesuai dengan aturan. Jangan melenceng, uang negara kan harus kita pertanggung jawabkan sesuai dengan aturan,” pungkasnya. [*]