Kamis, 04 Desember 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Khairul Amal Desak Aceh Buka Akses Bantuan Internasional

Khairul Amal Desak Aceh Buka Akses Bantuan Internasional

Kamis, 04 Desember 2025 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Khairul Amal, Ketua Posko Tsunami PKS Aceh pada 2004. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Memasuki dua minggu bencana banjir melanda sejumlah wilayah di Aceh, kritik terhadap lambannya penanganan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah semakin menguat. Situasi di berbagai lokasi dilaporkan makin memprihatinkan, dengan ancaman kelaparan massal akibat terputusnya akses dan terbatasnya pasokan pangan.

Khairul Amal, Ketua Posko Tsunami PKS Aceh pada 2004, menyampaikan desakan keras kepada Gubernur Aceh, Tgk. Haji Muzakkir Manaf, agar segera mengambil langkah luar biasa dengan mengundang lembaga-lembaga internasional, termasuk NGO asing dan pemerintah negara sahabat, untuk memberikan bantuan kemanusiaan.

“Kami meminta dan mendesak Gubernur Aceh untuk memanfaatkan kewenangannya membuka akses internasional guna membantu penanganan bencana banjir Aceh, sesuai ketentuan MoU Helsinki dan UUPA,” ujarnya dalam pernyataan tertulis secara khusus dikirimkan untuk Dialeksis.com, Kamis 4 Desember 2025.

Khairul menegaskan bahwa kondisi di lapangan sudah berada pada tingkat krisis kemanusiaan, bukan lagi sekadar bencana alam musiman. Ia mengungkapkan laporan dari berbagai relawan menunjukkan banyak desa yang hingga kini belum tersentuh bantuan memadai. Warga bertahan hanya dengan persediaan seadanya, sementara logistik yang dijanjikan pemerintah belum tiba tepat waktu.

“Masih ada wilayah yang sampai hari ini terisolir total. Warga kehabisan beras, air bersih sulit didapat, anak-anak mulai mengalami gejala kelaparan. Ini sangat mirip dengan hari-hari pertama pascatsunami,” kata Khairul.

Menurutnya, skala bencana banjir tahun ini bahkan setara atau lebih luas dibanding wilayah terdampak saat tsunami 2004. Ia menilai kapasitas pemerintah daerah maupun pusat sudah tidak mencukupi untuk menangani keadaan yang begitu masif, sehingga opsi membuka akses bantuan internasional menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.

Khairul juga menyebut bahwa Aceh memiliki landasan hukum yang kuat untuk menerima bantuan internasional dalam kondisi darurat, sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Karena itu, ia menilai Gubernur Aceh memiliki legitimasi penuh untuk mengaktifkan mekanisme tersebut.

“Ini bukan soal marwah atau gengsi daerah. Ini tentang menyelamatkan nyawa rakyat Aceh. Pemerintah harus jujur mengakui bahwa kapasitas kita terbatas. Segera undang komunitas internasional sebelum krisis ini berubah menjadi tragedi kemanusiaan yang lebih besar,” tegasnya.

Khairul berharap pemerintah provinsi mengambil keputusan cepat, mengingat setiap keterlambatan berpotensi memperburuk situasi di lapangan. Ia menekankan pentingnya koordinasi terpadu dan transparansi agar penyaluran bantuan, baik lokal maupun internasional, dapat segera menjangkau seluruh wilayah terdampak.

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI