Beranda / Politik dan Hukum / KIP Aceh Terbitkan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Aceh

KIP Aceh Terbitkan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Aceh

Kamis, 18 April 2024 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Salinan dokumen keputusan KIP Aceh. [Foto: dok. KIP Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh (KIP Aceh) secara resmi mengeluarkan Keputusan Komisi Independen Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Di Provinsi Aceh Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan yang ditandatangani Ketua KIP Aceh Saiful pada 16 April 2024 ini, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Aceh akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan sebagai berikut:

1. Perencanaan program dan anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

2. Penyusunan peraturan  dan penyelenggaraan pemilihan: Senin, 18 November 2024

3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tatacara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Senin, 18 November 2024

4. Pembentukan dan masa kerja PPK, PPS, PPDP dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

5. Pembentukan panitia pengawas: Sesuai jadwal yang ditentukan oleh Bawaslu

6. Pemneritahuan dan pendaftaran pemantau pemilu: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024

7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024

8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

9. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

10. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

11. Pendaftaran pasangan calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

12. Penelitian persyaratan calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024

13. Uji mampu baca Alquran: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 5 September 2024

14. Penetapan pasangan calon: Minggu, 22 September 2024

15. Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

16. Masa tenang: Minggu, 24 November 2024 - Selasa, 26 November 2024

17. Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024

18. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. [ra]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda