Minggu, 04 Mei 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Knalpot Brong dan Balap Liar, 43 Motor Nangkring di Mapolresta Banda Aceh

Knalpot Brong dan Balap Liar, 43 Motor Nangkring di Mapolresta Banda Aceh

Sabtu, 03 Mei 2025 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sebanyak 43 unit sepeda motor yang didominasi akibat aksi kenakalan remaja seperti knalpot brong atau tak sesuai spesifikasi, tawuran hingga balap liar, nangkring di Polresta Banda Aceh untuk menunggu proses selanjutnya. [Foto: Humas Res BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 43 unit sepeda motor yang didominasi akibat aksi kenakalan remaja seperti knalpot brong atau tak sesuai spesifikasi, tawuran hingga balap liar, nangkring di Polresta Banda Aceh untuk menunggu proses selanjutnya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Lantas, Kompol Ikmal mengatakan, para pemilik motor yang ditahan di Mapolresta ini secara tegas akan diseret ke pengadilan.

“Kita amankan dan kita kembalikan usai sidang di pengadilan,” tegas Kompol Ikmal, Jumat (2/5/2025).

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh mengatakan, setelah melaksanakan sidang di pengadilan, pemilik tidak serta-merta bisa membawa motornya, kecuali mengganti terlebih dahulu terutama knalpot, spion hingga bodi kendaraan sesuai spesifikasi awal.

“Setelah sidang dan mengganti sesuai spek, nanti knalpot tersebut kita musnahkan, apakah dengan kita potong dan seterusnya,” ucap Kompol Ikmal.

Tak cukup sampai di situ, bahkan untuk para pelaku balap liar wajib membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi tindakan yang sama dan diteken yang bersangkutan, orang tua hingga aparat gampong setempat.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh itu mengatakan, pihaknya berkali-kali mengimbau agar orang tua agar mengawasi anak-anaknya supaya tidak mengganggu ketertiban umum dan berpotensi mencelakai dirinya sendiri.

“Jangan sampai setelah menjadi korban kecelakaan baru memelas, baru meminta tolong dan seterusnya,” kata Kompol Ikmal.

Dikatakan, peran orang tua sangat dibutuhkan dalam mengantisipasi dan mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat melakukan tindakan yang membahayakan di tempat umum.

“Makanya peran orang tua, karena ini masih di bawah umur, jangan diberikan kendaraan ke mereka yang tidak memenuhi kualifikasi atau belum memiliki SIM,” ucap Kompol Ikmal.

“Nanti ceritanya disuruh beli cabai oleh ibunya, dia ikut balap dan jumping-jumping di kota. Jadi saran kita kepada orang tua, tidak memberikan motor dengan alasan apapun,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
diskes