Beranda / Politik dan Hukum / Komentar Munawarsyah Menohok KIP Aceh, Simak Pemikirannya!

Komentar Munawarsyah Menohok KIP Aceh, Simak Pemikirannya!

Selasa, 12 Maret 2024 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Munawarsyah, mantan Komisioner KIP Aceh dan pemerhati Kepemiluan. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Aceh - Munawarsyah, mantan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, menyampaikan pandangannya melalui platform media sosial Facebook tentang pentingnya menjaga integritas lembaga pemilihan.

Dalam komentarnya dikutip Dialeksis.com (12/03/2024), Munawarsyah menyoroti perlunya penegakan kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas oleh penyelenggara pemilu.

Dalam konteks pemilu di Aceh, Munawarsyah menekankan bahwa KIP Aceh memiliki peran penting dalam menangani dugaan pelanggaran yang terungkap pada tahapan rekapitulasi hasil pemilu tingkat provinsi, termasuk pelanggaran-pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Peran KIP Aceh dalam menjaga integritas pemilihan tidak hanya terletak pada kewenangan pengawasan internal, tetapi juga dalam menerima laporan dan pengaduan dari peserta pemilu dan masyarakat melalui saluran yang telah disediakan," ujarnya.

Munawarsyah menekankan bahwa proses penegakan integritas ini penting untuk memastikan bahwa keadilan pemilu tidak tercemar oleh pelanggaran apa pun.

Menurut Munawarsyah, peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga penting dalam menangani dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Selain itu, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk turut berperan aktif dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.

Munawarsyah menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa proses pemilihan di Aceh tetap berjalan dengan integritas yang tinggi serta menjunjung nilai-nilai demokrasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Respon dari salah satu pengguna Facebook bernama Safri mengatakan, "Fakta di perhitungan ulang C Hasil TPS menjadi temuan. Semoga bisa diproses Pidana Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Intinya kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu harus dijaga."

Sementara itu, Radel Aulia juga mengungkapkan pendapatnya di laman Facebook Munawarsyah, "Banyak C Hasil itu penjumlahannya di Mark up... kemudian di Mark up lagi pada D Hasil Kecamatan, lalu di kabupaten berubah lagi... Sehingga bisa dikatakan sangat terstruktur dan masif."

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda