Beranda / Politik dan Hukum / Komisioner KIP Aceh: Penetapan Komisioner KIP Kabupaten/Kota Kewenangan KPU Pusat

Komisioner KIP Aceh: Penetapan Komisioner KIP Kabupaten/Kota Kewenangan KPU Pusat

Jum`at, 15 Desember 2023 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Komisioner KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penetapan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk tiga kabupaten/kota di Aceh kewenangan KPU pusat.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy kepada Dialeksis.com, Jumat (15/12/2023).

"Bukan kewenangan KIP Aceh, terkait rekrutmen itu kewenangan DPRK, terkait penetapan itu wewenang KPU RI, pelantikan atau peresmian bupati/walikota," kata Ahmad Mirza Safwandy.

Menurutnya bila komisioner KIP kabupaten/kota belum ditetapkan oleh KPU Pusat yang melaksanakan tugas adalah KIP Aceh.

"KIP Aceh berkewajiban melaksanakan dan menjalankan fungsi pengalihan, memastikan seluruh tahapan berjalan," katanya.

"Tapi kita berharap KIP kabupaten/kota yang masih kosong agar segera diisi, sebagaimana surat KPU RI yang dikirimkan ke DPRK," katanya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda