Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / KPK Sesuaikan Penanganan Perkara Usai Putusan MK soal Kewenangan Audit Kerugian Negara

KPK Sesuaikan Penanganan Perkara Usai Putusan MK soal Kewenangan Audit Kerugian Negara

Rabu, 08 April 2026 07:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Youtube Humas KPK


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penyesuaian dalam penanganan perkara korupsi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara.

Penyesuaian ini dilakukan karena sebelumnya KPK kerap menggunakan akuntansi forensik internal untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam sejumlah kasus. Salah satunya pada perkara korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada periode 2019“2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya melalui Biro Hukum akan mempelajari secara mendalam implikasi putusan MK tersebut, khususnya terhadap penanganan perkara ke depan yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.

“KPK melalui Biro Hukum tentunya akan mempelajari terkait dengan putusan MK tersebut, khususnya untuk penanganan perkara-perkara ke depan yang terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (6/4).

Ia menjelaskan, kajian tersebut juga mencakup penerapan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 603 dan 604, serta ketentuan sebelumnya dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 dan Pasal 3.

Selain itu, KPK juga akan menelaah dampak putusan MK terhadap kewenangan unit akuntansi forensik internal yang selama ini turut berperan dalam menghitung kerugian negara.

“Apakah kemudian dengan putusan itu masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak,” kata Budi.

Meski demikian, KPK memastikan tetap menjalin koordinasi intensif dengan BPK dalam proses penanganan perkara. Selama ini, KPK memang telah banyak dibantu oleh BPK dalam menghitung kerugian negara, selain juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tentunya KPK juga secara intens terus berkoordinasi dengan BPK karena memang sebelumnya juga KPK sudah banyak dibantu oleh BPK dalam penghitungan kerugian keuangan negara dalam beberapa penyidikan perkara,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan perkara nomor 28/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa BPK merupakan lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara. Putusan tersebut dibacakan pada 9 Februari 2026 oleh sembilan hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Perkara ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, yang menguji materi Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Bernita diketahui berstatus sebagai vendor pihak ketiga, sementara Vendy merupakan mahasiswa Ilmu Hukum.

Putusan MK ini diperkirakan akan berdampak pada tata kelola pembuktian kerugian negara dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi ke depan.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI