Beranda / Politik dan Hukum / KPU: Duet Prabowo-Gibran Sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023

KPU: Duet Prabowo-Gibran Sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Senin, 23 Oktober 2023 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota KPU RI Idham Holik. [Foto: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Demikian dikatakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik dalam keterangan tertulis, Senin (23/10/2023), merespons pernyataan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy alias Rommy, yang mengatakan duet Prabowo-Gibran berpotensi dipersoalkan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ditindaklanjuti dengan revisi PKPU.

"Pasal 15 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berbunyi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Idham.

Kemudian, Pasal 16 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjelaskan bahwa ketentuan mengenai mekanisme penerbitan persetujuan dan izin cuti menteri dan/atau pejabat setingkat menteri dari presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PKPU tersebut, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pada ayat (2) disebutkan izin cuti dari presiden bagi menteri dan/atau pejabat setingkat menteri dapat dilakukan saat pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres; pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres dan cawapres; serta pengundian nomor urut pasangan capres dan cawapres. Lalu, ayat (3) dijelaskan bahwa surat persetujuan mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan capres atau cawapres," bebernya.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Pasangan Capres-Cawapres dalam Pemilu 2024, verifikasi dokumen persyaratan capres dan cawapres salah satunya adalah berusia paling rendah 40 tahun saat penetapan pasangan calon, berdasarkan tanggal lahir yang tercantum, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

"KPU RI masih membuka pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres hingga 25 Oktober 2023," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda