Jum`at, 30 Mei 2025
Beranda / Politik dan Hukum / KPU RI Klarifikasi Penggunaan Pesawat Jet di Pemilu 2024

KPU RI Klarifikasi Penggunaan Pesawat Jet di Pemilu 2024

Selasa, 27 Mei 2025 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Foto: dok KPU


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyampaikan penjelasan resmi atas pemberitaan dan kritik publik mengenai penggunaan pesawat jet dalam pelaksanaan Pemilu 2024. 

KPU menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa (extraordinary circumstances), bukan bentuk pemborosan atau pelanggaran hukum. 

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung selama 75 hari, jauh lebih pendek dari Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari. Konsekuensi waktu kampanye yang sempit dibandingkan 2019, adalah pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 hanya punya waktu sekitar 75 hari. Waktu yang sangat sempit tersebut, KPU pusat harus memantau dan memastikan kesiapan dan distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu bersamaan di seluruh Indonesia.

“Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat,” ujar Afifuddin dalam rilis yang dikirimkan Ketua KIP Aceh Agusni AH. 

Bukan Hanya untuk Daerah Terpencil

KPU juga menjawab kritik soal penggunaan jet ke daerah yang bukan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Penggunaan pesawat jet awalnya direncanakan ke daerah 3T karena dianggap berpotensi terjadi masalah logistik Pemilu. Namun dalam perkembangannya, berbagai daerah dan kota yang bukan 3T justru ada masalah. Jadi penggunaan pesawat jet bukan hanya karena keterpencilan wilayah, tetapi karena kebutuhan mobilitas lintas pulau dalam waktu sangat singkat  misalnya, kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari. Ini tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan. 

“Konteksnya bukan jarak geografis saja, tapi kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” jelasnya.

Meminimalisir Kesalahan Distribusi Logistik dan Efisiensi Anggaran Logistik

Afifuddin menambahkan bahwa dengan adanya monitoring dan inspeksi mendadak oleh KPU RI ke berbagai KPU daerah, membuat KPU daerah lebih sigap dan siap dalam melakukan sortir, lipat dan pengepakan logistik pemilu di gudang-gudang KPU Kab/Kota untuk selanjutnya distribusikan ke Kecamatan dan TPS. 

"Merasa diawasi langsung, maka secara psikologis KPU daerah bekerja sesuai target dan time line yang telah ditetapkan. Dalam hal ini KPU RI tidak hanya menerima laporan tapi langsung memantau ke lapangan" ujar Ketua KPU RI.

Hasil positif dari sidak langsung tersebut, kesalahan dalam pengadaan, pengepakan dan distribusi logistik Pemilu 2024 dapat diminimalisir.

 "Berbagai daerah yang biasanya langganan terjadi keterlambatan logistik pada pemilu sebelumnya, dapat diselesaikan tepat waktu pada pemilu 2024. Bahkan secara umum, anggaran logistik Pemilu 2024 dilakukan efisiensi sekitar 380 Milyar" tegas Afifuddin. 

Prosedur Sesuai Aturan dan Anggaran Negara

KPU menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dana yang digunakan berasal dari APBN dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI. Prosesnya transparan, terdata, dan telah diaudit oleh BPK. 

Dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet, KPU justru melakukan efisiensi pembayaran dari kontrak awal sebesar 65 Milyar, menjadi 46 Milyar yang pembayarannya telah dilakukan reviu oleh APIP KPU. Dengan demikian terdapat efisiensi sebesar 19 Milyar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet. 

“Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK” jelas Afifuddin.

Langkah Korektif ke Depan 

Menanggapi dinamika publik, KPU mengaku mendengarkan suara publik.

“Kami mendengarkan suara publik. Tapi kami juga punya kewajiban konstitusional untuk memastikan pemilu berjalan tepat waktu dan berkualitas" pungkas Afifuddin.

KPU juga menegaskan, untuk kegiatan monitoring dan supervisi biasa, di luar situasi luar biasa (extraordinary circumstances) tersebut, KPU tetap menggunakan penerbangan reguler biasa. 

KPU berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat dan media mengenai konteks dan niat baik di balik keputusan tersebut. KPU tetap berkomitmen pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan integritas demokrasi.

 
Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
hardiknas