Beranda / Politik dan Hukum / KPU Segera Putuskan Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri

KPU Segera Putuskan Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri

Senin, 25 Desember 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan akan menetapkan metode pemungutan suara di luar negeri pada besok Selasa (26/12/2023). [Foto: Humas KPU]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan akan menetapkan metode pemungutan suara di luar negeri pada besok Selasa (26/12/2023).

Menurut Hasyim, metode itu harus segera ditetapkan mengingat proses pemungutan suara di luar negeri memiliki lebih dari satu opsi, yaitu metode pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS), metode pos, dan metode kotak suara keliling (KSK). 

"Kalau nanti ada yang pemungutan suara di TPS 14 Februari 2024 satu bulannya kan pas Januari," ucapnya dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).

Kendati demikian, sampai saat ini KPU masih mengalami kendala terkait proses pemungutan suara di Hong Kong dan Makau. Pasalnya, pemerintah setempat tidak mengizinkan KPU mendirikan TPS.

KPU hanya dipersilakan untuk mendirikan TPS di gedung Konsulat Jenderal RI (KJRI) yang berada di Causeway Bay, Hong Kong.

Hasyim mengatakan, Gedung KJRI dinilai tidak memungkinkan untuk didirikannya TPS jika dilihat dari faktor keamanan dan keselamatan. Total DPT Pemilu 2024 di Hong Kong dan Makau berjumlah 164.691 orang.

Ia mengatakan, alasan dilarangnya pendirian TPS di luar KJRI adalah karena saat hari pemungutan suara luar negeri, 13 Februari 2024, masih dalam suasana libur Tahun Baru China yang jatuh pada 10 Februari 2024

"Tidak cukup, pemilih kita banyak. Nanti kalau antrean panjang kena teguran juga. Jadi, kita cari yang strategis yang KPU tetap bisa melayani pemilih tanpa menimbulkan problem lanjutan," kata Hasyim.

Dia memperkirakan, kemungkinan paling besar yang bakal digunakan oleh KPU untuk pencoblosan adalah dengan metode pos.

Untuk itu. KPU bakal membahas lebih lanjut ke depannya mengingat bakal ada rincian data pemilih yang berubah.

"Maksudnya berubah itu sekian pemilih semula pakai TPS, sekian pemilih pakai pos. Itu kan diputuskan dalam keputusan KPU pada rekap data nasional pemilih 2023 yang dihadiri oleh perwakilan parpol dan juga Bawaslu," pungkasnya. [BY]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda